tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan aturan yang melarang setiap sekolah memberlakukan tes baca bagi calon siswa yang akan masuk Sekolah Dasar (SD). Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK).
"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Menurut Wowon, syarat untuk masuk SD harus cukup umur, yakni minimal usianya harus tujuh tahun dan lokasi sekolah harus dekat dengan rumah.
"Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tambah dia.
Terkait dengan aturan itu, Wowon mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD. Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.
Wowon mengatakan bahwa penerimaan siswa baru telah diatur dalam Permendikbud 17/2017, yang diharapkan bisa mengatasi berbagai keluhan masyarakat.
"Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya," ujarnya.
Wowon juga memberi imbauan kepada orang tua agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah. Ia meminta orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah yang dekat dengan rumah saja, meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.
"Orang tua tidak perlu menyekolahkan anaknya jauh-jauh," kata dia dikutip dari Antara.
Pasalnya, menurut Wowon, perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak akan memperbaiki sarana prasarananya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto