tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan keamanan hak pilih warga yang belum memiliki e-KTP di Pilkada 2018. Mayoritas warga yang belum memiliki e-KTP berasal dari kelompok umur pemilih pemula.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP sudah terdaftar di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sehingga hak pilih mereka terakomodasi melalui data itu.
DP4 dari Kemendagri menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Hasil coklit digunakan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih tetap (DPT).
"Kalau namanya tidak ada di DP4, kan ada coklit tim KPU. Penduduk yang tidak ada di DPT juga tetap boleh mencoblos sesuai alamat dalam suket (surat keterangan kependudukan) atau KTP elektronik," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Menurut Zudan, pemilih pemula paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. Namun, ia tidak mengungkap berapa jumlah pasti pemilih pemula di dua daerah itu.
Meski hak pilih dipastikan aman, pemilih pemula diharap tetap mengurus pencetakan e-KTP. Zudan berkata, tim Dukcapil di daerah juga akan fokus melayani perekaman data e-KTP ke Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kami jemput bola dan mendorong masyarakat untuk perekaman (e-KTP) di kecamatan atau Dinas Dukcapil," kata Zudan.
Kemendagri juga meminta masyarakat aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman, sebab tak banyak yang bisa dilakukan Kemendagri jika masyarakat pasif.
"Blanko KTP elektronik, dijamin jumlahnya mencukupi. Tinggal sekarang yang harus didorong adalah peran aktif masyarakat untuk segera merekam datanya," kata Zudan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra