Menuju konten utama

Kemendagri Masih Evaluasi Anggaran TGUPP di APBD Jakarta 2018

Kemendagri masih memiliki waktu dua minggu untuk mengevaluasi APBD 2018 itu.

Kemendagri Masih Evaluasi Anggaran TGUPP di APBD Jakarta 2018
Soni Sumarsono. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengevaluasi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DKI tahun 2018. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, salah satu pembahasan yang tengah didalami adalah anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang melonjak signifikan dari Rp2,3 miliar menjadi Rp28,99 miliar.

"TGUPP kita lagi memikirkan apa di oke-in, apa dikurangi, apa dihilangkan sama sekali. Ini kita lihat," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan lantaran santernya isu-isu miring terkait jumlah TGUPP tersebut. "Sementara belum ditemui keanehan. Hanya isu-isu aja yang muncul," kata dia.

"Sekarang 74 pertanyaannya dibutuhkan untuk apa, ditempatkan di mana dan tanggungjawabnya seperti apa, dan deskripsinya jelas. Kalau perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45. Kenapa? Hitungannya karena pada Kabupaten dan Ibukota itu. Lima (orang) dikali 6 jadi 30, ditambah di sini 15 jadi 45. Itu idealnya," imbuhnya.

Selain anggaran untuk TGUPP, pos lain yang juga sedang dibahas Kemendagri adalah dana hibah untuk sejumlah organisasi. Pembahasan tersebut meliputi aspek administrasi, konsistensi perencanaan daerah, dan legalitasnya.

Sumarsono mengungkapkan, Kementerian akan memeriksa kembali kesesuaian dana hibah di mulai dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja.

"Hibah regulasi sesuai enggak sesuai, karena prinsipnya evaluasi kan mensinkonkan antara dukungan perencanaan dan dokumen budget. Dokumen anggaran harus sinkron. Yang kedua juga hal-hal yang sifatnya menjadi perhatian publik," imbuhnya.

Dari waktu yang ditentukan, kata Sumarsono, Kementeriannya masih memiliki waktu dua minggu untuk mengevaluasi APBD 2018 tersebut. Nantinya, hasil evaluasi bakal disertai rekomendasi yang harus dilaksanakan pemerintah Jakarta.

Bila Pemprov DKI tak melaksanakan rekomendasi tersebut, kata dia, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa saja membatalkan ABPD 2018 sehingga yang berlaku adalah APBD tahun 2017 yang sedang berjalan.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa dirinya siap menerima hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Menurutnya, hal itu adalah kewenangan Kemendagri berdasarkan amanat undang-undang dan harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah. "Kita tunggu proses, kita beri ruang dan kehormatan pada Kemendagri untuk me-review," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tak ingin berspekulasi apakah dana untuk tim tersebut akan dikurangi atau tidak. Namun, menurutnya, jumlah TGUPP di masa pemerintahannya dan Gubenur Anies Baswedan telah dipikirkan matang-matang dan direncanakan berdasarkan kebutuhan yang mendesak untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Tentunya keadilan ketimpangan selama ini dikeluhkan oleh masyarakat ingin perlu tim yang punya kemampuan untuk planning, doing, checking and action," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto