tirto.id - Kementerian Perdagangan menjamin akan menjaga harga bawang putih di kisaran Rp 30 ribu per kg. Sekjen Kemendag, Karyanto Suprih mengatakan pemerintah akan berupaya dengan memaksa para pedagang untuk menjual bawang putih pada kisaran harga yang diminta pemerintah.
Di samping itu, pemerintah juga memastikan akan menindak tegas importir atau pihak mana pun yang kedapatan menyimpan stok bawang putih di gudangnya. Dalam kondisi seperti ini, ia yakin bila stok memang mencukupi, maka tidak ada alasan untuk terjadi kenaikan harga.
“Kalau terbukti menyimpan barang [bawang putih] di gudang akan kami tindak. Akan kami paksa bawang putih dijual tidak lebih dari Rp30 ribu per kg,” ucap Karyanto dalam diskusi bertajuk “Pengendalian Bahan Pangan” di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Sanin (13/5).
Kendati demikian, Karyanto mengatakan bahwa rencana ini baru akan diberlakukan kepada ritel modern. Sebab, mereka lebih mudah dikontrol melalui perizinan yang diterbitkan pemerintah. Seperti Kemendag, kata dia, dapat memanggil distributor dan menghitung keuntungannya.
Namun, bagi pedagang pasar, Karyanto mengatakan hal itu sulit dilakukan. Terutama menyangkut aspek kontrol dan pengawasannya.
“Rp30 ribu per kg ini di ritel modern karena kalau pedagang pasar kan susah. Kalau dia (ritel) tidak patuh akan izinnya kita cabut saja,” ucap Karyanto.
Mengenai kenaikan harga bawang yang terjadi beberapa hari yang lalu, Karyanto memastikan tidak ada persoalan timbun-menimbun stok bawang putih.
Ia mengklaim ketika dicek pemerintah, gudang yang dilihat langsung oleh petugas lapangan sudah berada dalam keadaan kosong.
“Kan harga naik karena suplainya kurang. Karena barangnya enggak ada kami cek ke gudang-gudang. Jangan-jangan ditimbun? Tapi ternyata pas dicek enggak ada. Berarti memang suplai kurang.” ucap Karyanto.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto