tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan penilaian petugas haji tahun ini melibatkan Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan (LK3P) Universitas Indonesia guna meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia.
“Sesuai arahan Menteri Agama agar seluruh layanan Kementerian Agama, harus berbasis digital. Sehingga semua pelaporan diarahkan dapat dilakukan secara digital termasuk laporan terkait penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Direktur Riset Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Universitas Indonesia, Farhan Muntafa, Rabu (20/3/2024).
Menurut Farhan, penerapan pelaporan petugas kloter (kelompok terbang) melalui aplikasi sudah dimulai sejak 2019. Laporan itu mencakup aspek kedatangan ataupun keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga sejumlah kasus.
Lebih lanjut dia memaparkan, PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi melakukan uji coba pelaporan kinerja, mulai dari distribusi katering, pelaporan transportasi, dan lainnya sejak 2023. Pelaporan kinerja wajib diisi secara harian oleh tiap petugas.
Farhan menerangkan, tahun ini pelaporan kinerja wajib diisi harian oleh tiap petugas (PPIH kloter/non kloter).
“Tim kami akan memantau pelaporan tiap petugas PPIH melalui aplikasi berbasis digital yakni elektronik Penilaian Kinerja (e-Penkin)," ujarnya.
Dari pelaporan e-Penkin dapat menjadi rujukan untuk penilaian lembaga dan rujukan pimpinan dalam hal penilaian kinerja pegawai.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi