tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan kemudahan-kemudahan dalam hukum fikih bagi jemaah haji yang tergolong lanjut usia dan berisiko tinggi saat menjalankan ibadah haji.
"Fikih itu tidak memberatkan. Fikih itu justru memberikan kemudahan-kemudahan bagaimana haji itu dapat dilaksanakan," kata Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, dalam keterangannya yang diterima Jumat (22/3/2024).
Ia menyebutkan, prinsip pelaksanaan haji oleh lansia dan peserta berisiko tinggi disebut dengan Fikih Tazir. Saat diimplementasikan, pelaksanaan ibadah tetap mempertimbangkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan penyelenggaraan ibadah haji terhadap para jemaah.
Menurut Ishfah, Fikih Tazir merupakan hukuman dalam Islam yang tidak termaktub dalam Al-quran dan Al-hadits. Fikih ini berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran hak Allah serta hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa.
"Implementasi Fikih Tazir dalam pelaksanaan ibadah haji ini contohnya ketika jemaah harus melempar jumroh. Bagi jemaah lansia berkebutuhan khusus atau risiko tinggi tentu sangat menyulitkan," urai dia.
Sebab, proses perjalanan untuk melempar jumroh cukup jauh. Karena itu, lansia dan berisiko tinggi mendapatkan keringanan.
Ishfah menyebutkan, lansia dan berisiko tinggi juga bisa tak melakukan tawaf ifadah. Terdapat waktu lain ketika lansia dan berisiko tinggi untuk tawaf ifadah, misalnya ketika Fikih Manasik.
Katanya, Fikih Manasik dibuat khusus untuk memberikan kemudahan terhadap para jemaah haji yang membutuhkan penanganan khusus.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang