Menuju konten utama

Kejati Riau Masih Buru 54 Buron Koruptor untuk Dieksekusi Hukuman

"Hingga saat ini terdapat 54 terpidana korupsi di Riau yang masih kita buru untuk eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan.

Kejati Riau Masih Buru 54 Buron Koruptor untuk Dieksekusi Hukuman
Jaksa Agung M Prasetyo didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tengah memburu 54 terpidana korupsi yang hingga kini masih belum dieksekusi oleh jajaran Adhiyaksa tersebut meski perkaranya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap terbukti korupsi.

"Hingga saat ini terdapat 54 terpidana korupsi di Riau yang masih kita buru untuk eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru, Jumat (27/4/2018).

Ia mengatakan para terpidana yang hingga kini masih menghirup udara bebas tersebut mayoritas telah melarikan diri sejak proses penyelidikan hingga persidangan. Sementara jalannya sidang dilakukan secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa hingga putusan tetap.

Ia melanjutkan bahwa masing-masing Kejaksaan di Riau mempunyai tanggungan tugas untuk segera mengeksekusi para terpidana tersebut. Dirincikannya, Kejari Pekanbaru merupakan korps Adhyaksa yang memiliki tunggakan terpidana terbanyak dengan 20 orang.

Selanjutnya, Kejari Rokan Hulu 8 orang terpidana, Kejari Pelalawan 5 terpidana, Kejari Dumai 4 terpidana dan Kejari Indragiri Hilir 4 terpidana.

"Kejari Rokan Hilir, Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis masing-masing 3 orang terpidana," ujarnya.

Sementara itu, Kejari Siak 2 terpidana, dan Kejari Indragiri Hulu serta Kejari Kepulauan Meranti masing-masing 1 orang terpidana.

"Satu Kejari tidak ada buronan korupsi, yakni Kejari Kampar," tuturnya.

Lebih jauh, Mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru ini mengatakan, untuk menangkap para koruptor itu, tiap Kejari berkoordinasi dengan Kejati Riau. "Kita gunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran," tambah Muspidauan.

Selain itu, Kejati juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung. "Data-datanya (terpidana koruptor) sudah kita kirim ke sana," ucap Muspidauan.

Agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, Kejati Riau meminta kerja sama dari masyarakat. Sejauh ini pencarian masih dilakukan di wilayah-wilayah yang diduga jadi tempat persembunyian koruptor tersebut.

"Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri," urainya.

Baca juga artikel terkait NAPI KORUPTOR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri