tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan beberapa jenis narkotika yang menjadi barang bukti perkara sejak Januari hingga Desember 2021. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain kokaina seberat 122,2 gram, ganja 11.810,0716 gram, sabu-sabu 13.164,3092 gram, dan tembakau sintetis (sinte) dengan total berat 1.628,6642 gram.
Selain itu, ada pula sejumlah barang bukti lain yang turut dimusnahkan, yaitu pil ekstasi sebanyak 2.632 butir, serta jenis obat terlarang lainnya sebanyak 2.352 butir.
Kejari Jakarta Pusat juga memusnahkan 1 dus besar ponsel serta 1 dus besar timbangan elektrik dan alat hisap.
"Pada hari ini, Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021," Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting melalui siaran persnya, Senin, (30/5/2022).
Bani menerangkan, seluruh barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan berasal dari 393 berkas perkara yang telah inkrah. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat insinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 yang diklaim lebih ramah lingkungan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky