Menuju konten utama

Kejaksaan Bersikukuh Tolak Satu Atap Bareng Densus Tipikor

Jaksa Agung HM. Parsetyo menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan tim jaksa khusus dalam satu gedung dengan Densus Tipikor Polri.

Kejaksaan Bersikukuh Tolak Satu Atap Bareng Densus Tipikor
Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh menolak usulan Polri agar menempatkan tim jaksa khusus dalam satu atap, atau menempati gedung yang sama, bareng Densus Tipikor. Jaksa Agung HM. Parsetyo beralasan realisasi usulan, yang muncul bersamaan dengan rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), itu belum diperlukan.

Prasetyo menegaskan sikapnya tersebut di sela masa jeda rapat bersama Komisi III DPR RI, KPK, dan Polri pada Senin (16/10/2017). Sebelumnya, dia sudah beberapa kali menolak usulan tersebut.

Menurut Prasetyo, ada dua opsi yang ditawarkan oleh Polri. Pertama, ada jaksa penuntut umum (JPU) berada satu atap dengan Densus Tipikor. Kedua, terdapat satuan tugas khusus yang berfokus menangani kasus-kasus korupsi garapan Densus Tipikor. Dia mengaku cenderung memilih opsi kedua.

“Rasanya tidak perlu (ada jaksa satu atap dengan Densus Tipikor). Sementara, saya katakan seperti itu karena masing-masing punya independensi dan kita harus sepakat pada alur penyelesaian jalur perkara,” kata dia.

Prasetyo meyakinkan bahwa Polri tidak perlu khawatir ada berkas perkara korupsi yang tidak cepat diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia mengklaim jaksa penuntut akan akan bekerja secara objektif dan sistematis sesuai ketentuan.

Apabila memang ada berkas yang belum lengkap, menurut dia, sudah wajar berkas itu harus diperbaiki dan dikembalikan ke Densus Tipikor.

“Tidak masalah dikerjakan satu atap (secara berbeda) atau masing-masing, selama masing-masing melaksanakan tugasnya dengan baik, tentunya tidak perlu ada kekhawatiran,” ujar dia.

Prasetyo mencontohkan hubungan antara kejaksaan dengan Densus Tipikor bisa disamakan dengan kerja sama bareng Densus 88 Anti Teror. Selama ini, perkara kasus dari Densus 88 ditangani oleh Satgas Anti Terorisme di Kejaksaan Agung.

Untuk perkara dari Densus Tipikor, menurut Prasetyo, bisa ditangni oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Jadi, Kejaksaan Agung tidak perlu membentuk Satgas Khusus yang baru untuk mendukung tugas Densus Tipikor.

“Kami sudah punya Satgassus sendiri dan sudah lama. Sekarang apa bedanya dengan, katakanlah Densus 88 Anti Teror, seperti itu,” kata Prasetyo.

Dia mengimbuhkan, pembentukan Densus Tipikor bisa diimbangi dengan penguatan Satgassus P3TPK yang sudah ada. “Kami akan memperkuat lagi dari sisi personel (Satgassus P3TPK), dari sisi revitalisasi, supaya bisa menampung hasil kerja Densus Tipikor,” kata Prasetyo.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menambahkan sebenarnya opsi kedua tetap bisa dipakai, yakni adanya satgas khusus Kejaksaan Agung yang bermitra dengan Densus Tipikor. Dengan adanya satgas itu, Densus Tipikor bisa berkonsultasi dengan jaksa penuntut sejak awal penyidikan sehingga akan mempermudah penanganan perkara.

Agar hal ini lancar, Tito rencananya akan membuat memorandum of understanding (MOU) antar tiga lembaga, yakni Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Namun, hal itu belum dibahas dalam rapat hari ini.

“Nanti dibahas pekan depan,” kata Tito.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom