Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PT Timah

Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PT Timah
Kejaksaan Tetapkan Lagi Dua Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lagi dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung menyebut, dua orang itu adalah Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, dan Reza Andriansyah selaku direksi perusahaan yang sama. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan, dalam perkara ini kedua tersangka berperan mengatur pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Emindra dari PT Timah. Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah di wilayah IUP PT Timah.

“Selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama yang seolah-olah ada kegiatan peleburan timah,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Kuntadi, dalam menjalankan perjanjian itu, dibentuk perusahaan “boneka” oleh para tersangka. Untuk mengelabui kegiatan dibuat seolah-olah ada pengangkutan sisa hasil pengeboran timah.

“Untuk memasok ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan ‘boneka’, yakni CV BJA, RTP, BRA, BSP, SJT, BPR, dan SMS,” ungkapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahli Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menjelaskan dampak lingkungan yang terjadi akibat kasus ini sangat luas. Dia merinci, di kawasan hutan biaya kerugian lingkungan ekologis mencapai Rp157,8 triliun.

Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp60,2 triliun. Untuk biaya pemulihan semua lahan tersebut mencapai Rp5,2 miliar.

"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup [mencapai] Rp223,3 triliun," kata Bambang.

Sementara itu, Kejagung hingga kini masih menunggu penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diperkirakan kerugian total melebihi nilai tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi