Menuju konten utama

Kejahatan Jelang Lebaran, Antara Niat dan Kesempatan

Lebaran adalah mudik. Ini berarti, rumah ditinggal dalam keadaan kosong. Peluang kejahatan pun muncul. Inilah mengapa angka kejahatan selama lebaran meningkat.

Kejahatan Jelang Lebaran, Antara Niat dan Kesempatan
Empat tersangka pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibawa petugas berikut barang curiannya saat gelar perkara di mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (18/6).Antara foto/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - “Kejahatan itu bukan karena dari niat pelakunya, tapi karena ada kesempatan.”

Masih ingat siapa yang punya slogan terkenal ini? Ya, ini ucapan Bang Napi, tokoh rekaan dalam sebuah program berita kriminalitas di salah satu stasiun TV swasta 15 tahun lalu.

Ucapan Bang Napi ini menjadi “hukum” baku ilmu kejahatan di mana pun. Kata kesempatan ini memang bisa jadi pemicu utama kejahatan. Menjelang lebaran, kesempatan-kesempatan semacam itu makin terbuka lebar. Saat lebaran, banyak rumah kosong karena ditinggal mudik si pemilik. Lahirlah kesempatan kejahatan.

Belakangan ini ada istilah pencuri spesialis rumah kosong alias “Rumsong” yang beraksi dari rumah ke rumah yang ditinggalkan penghuninya mudik ke kampung halaman. Selain pencurian Rumsong, jenis kriminalitas yang marak saat lebaran cukup beragam dari yang berat hingga ringan seperti pencurian pakaian di pusat perbelanjaan.

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri menunjukkan, kejahatan menjelang lebaran memang meningkat. Pada 2013 saat Idul Fitri jatuh pada 8 Agustus, tingkat kejahatan konvensional secara nasional tercatat hanya ada 448 kasus dalam periode Juli-Agustus 2013. Yang mencengangkan, jumlah kejahatan ini meningkat hampir lima kali lipat pada periode yang sama pada tahun berikutnya. Pada 2014, saat lebaran jatuh pada 28 Juli 2014, selama Juli tercatat ada 2.539 kejahatan. Sebuah angka yang cukup mencengangkan.

Data mencengangkan ini belum berakhir, pada 2015 tingkat kejahatan melonjak hampir 100 persen. Saat lebaran tahun lalu berlangsung pada 17 Juli 2015. Pada bulan Juni-Juli tercatat ada 4.925 kasus kejahatan. Tren kenaikan kejahatan meningkat di dua bulan sebelum lebaran, pada Maret, Mei, dan Juni 2015, masing-masing 2.040 kasus, 2.278 kasus, dan 2.697 kasus kejahatan.

Beberapa kejahatan konvensional yang paling dominan sepanjang 2016 secara keseluruhan tercatat ada 20.650 kasus. Dari kasus-kasus kejahatan itu yang paling sering terjadi adalah kejahatan pencurian. Pencurian dengan pemberatan menempati posisi tertinggi sebanyak 2.816 kasus. Modus pencurian dengan pemberatan ini paling kental dengan kondisi menjelang lebaran, saat banyak rumah ditinggalkan penghuninya.

Kategori jenis pencurian ini mencakup tindakan pencurian di rumah orang lain di malam atau siang hari. Biasanya kategori pencurian semacam ini dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama. Pencuri biasanya memaksa masuk dengan cara membongkar hingga memanjat rumah yang jadi sasarannya.

Pencurian lain yang cukup tinggi adalah pencurian kendaraan bermotor roda dua tercatat 2.219 kasus. Setelah itu disusul dengan kategori pencurian biasa sebanyak 2.180 kasus. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya saja di periode yang sama ada 386 kejahatan konvensional, lagi-lagi yang terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan 69 kasus, pencurian biasa 29 kasus, dan lain-lain.

Kasus-kasus kejahatan semacam ini terjadi hampir merata di berbagai wilayah Indonesia. Angka kejahatan, terutama pencurian, menjelang dan selama lebaran 2016 menjadi perhatian aparat kepolisian di berbagai daerah di Indonesia. Pada "Operasi Ramadniya" 2016 atau ketupat lebaran, sasarannya selain menjaga kelancaran lalu lintas musim mudik, juga mencegah aksi kejahatan tiga-C yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

"Potensi aksi pencurian cukup tinggi terutama menjelang Idul Fitri, saat warga meninggalkan rumah," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian dikutip dari Antara.

Kesiagaan aparat menekan kejahatan tak bisa berdiri sendiri sehingga perlu dukungan masyarakat agar tak memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan. Bila mengacu ucapan Bang Napi, kejahatan memang dipicu oleh adanya kesempatan, tapi dalam beberapa kasus, kejahatan seperti pencurian juga karena ada faktor niat.

Niat Kejahatan

Beberapa kasus kejahatan juga dilatarbelakangi dari niat pelaku. Momen lebaran di hari yang fitri yang seharusnya menjadi sarana memupuk niat yang baik justru jadi kondisi mendorong orang memiliki niat yang tak baik hingga harus berbuat jahat seperti mencuri. Tuntutan kebutuhan ekonomi rumah tangga yang tinggi jelang lebaran, apalagi di saat kondisi ekonomi lesu, bisa mendorong seseorang memiliki niat melakukan pencurian. Beberapa kejahatan ringan atau biasa kerap menjadi pemberitaan media massa jelang lebaran.

Pencarian tirto.id, dari pemberitaan media nasional seperti Antara, beberapa kasus pencurian kategori biasa atau ringan sudah jadi langganan jelang lebaran. Misalnya Agustus 2011 lalu, Aparat Kepolisan Resor Kota Malang, Jawa Timur, menangkap seorang ibu-ibu yang melakukan pencurian dua pasang baju di kawasan pusat perbelanjaan Mall Olympic Garden (MOG) Malang, Jawa Timur. Pencuri yang diketahui bernama Latifah (37), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengaku terpaksa mencuri dua pasang baju untuk dipakai saat berlebaran.

“Kalau dilihat dari motifnya sama, yakni baju itu dibuat untuk berlebaran,” kata Salah satu pegawai toko Center Point, Cici Angraini dikutip dari Antara.

Di tahun yang sama, Wilis Legowo (28), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan polisi saat hendak membawa kotak amal senilai Rp7 juta yang dibawanya dari masjid. Lagi-lagi, alasan sang pencuri, mengambil demi kebutuhan lebaran.

Tepat setahun lalu, cerita serupa juga dialami oleh seorang pemuda warga Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang nekat mencuri karena butuh uang untuk mudik lebaran. Pemuda bernama Rudi Irawan (19) akhirnya masuk sel tahanan Mapolsek karena mencuri kabel milik sebuah sekolahan.

Cerita-cerita tadi hanya segelintir kejahatan ringan yang dilakukan oleh orang “biasa” yang akhirnya nekat melakukan kriminal demi sebuah tujuan tradisi menyambut lebaran. Lalu apakah lebaran adalah segalanya hingga membuat orang harus berbuat kotor dan gelap mata demi menjalankan sebuah tradisi yang suci? Kejahatan termasuk pencurian apapun alasannya tidak bisa dibenarkan, apalagi oleh agama. Jangan jadikan lebaran sebagai alasan untuk melakukan kejahatan.

Bagi masyarakat yang terpenting tak memberikan kesempatan-kesempatan, apalagi kepada orang-orang yang berniat jahat. Kewaspadaan adalah kata kuncinya. Selamat berlebaran dengan aman dari kejahatan.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Hukum
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti