tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI [Andi Irfan]," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran daring, Rabu (2/9)
Hari mengatakan, penyidik menduga Andi Irfan terlibat bermufakat dengan PSM dan tersangka Djoko Tjandra (JST) terkait penerbitan fatwa di Mahkamah Agung. Andi diduga mengetahui terkait pemberian uang 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra kepada Pinangki. Sebelumnya, Andi Irfan juga telah diperiksa terkait perannya dengan Pinangki pada akhir Agustus.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.
Hari menuturkan, penyidik menyangka Andi melanggar pasal 15 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari mengaku belum menerima laporan apakah Andi akan ditahan atau tidak. Apabila ditahan, akan menempati Rutan KPK.
"Artinya kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai dari hari ini," kata Hari.
Dalam kasus ini, Pinangki telah menjadi tersangka. Ia melanggar pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Penetapan tersebut berdasarkan hasil laporan etik Kejaksaan Agung.
Pada pasal tersebut, tersangka dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta dengan maksimal Rp250 juta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali