Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO

Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati bersama Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO
Ilustrasi HL Indepth Kejagung Menetapkan Tersangka Minyak Goreng. tirto.id/Sabit

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Tersangka baru itu bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/HS).

"Satu tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

LCW alias WH diketahui merupakan penasehat kebijakan/analisa pada Independet Research & Advisory Indonesia.

Peran tersangka dalam perkara ini, yaitu bersama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

LCW dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LCW pun ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada perkara ini Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto