Menuju konten utama

Kejagung Terima Berkas Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Jaksa akan meneliti berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.

Kejagung Terima Berkas Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, milik tujuh tersangka penghalangan proses hukum (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

“Berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam jangka waktu 14 hari, untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau belum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Ketut mengatakan selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian penyidikan,” kata Ketut.

Tujuh tersangka itu terkait dugaan melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Mereka dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk mengawal penuntasan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau (obstruction of justice) dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

Dari 43 jaksa penuntut umum dibagi menjadi tujuh tim, setiap tim ada enam jaksa yang akan mengawal perkara obstruction of justice ke persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto