Menuju konten utama

Kejagung Memeriksa Sandra Dewi Terkait Pemblokiran Rekening

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait klarifikasi pemblokiran rekening.

Kejagung Memeriksa Sandra Dewi Terkait Pemblokiran Rekening
Artis Sandra Dewi (tengah) melambaikan tangan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa Sandra Dewi terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Ini adalah pemeriksaan pertama terhadapnya usai suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan guna mengklarifikasi pemblokiran rekening. Namun, dia tidak merinci berapa rekening yang diblokir.

Untuk memilah yang mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Saudara HM dan mana yang tidak terkait. Sehingga, diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja, ya,” kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan atas semua rekening yang sudah diblokir.

Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak,” tutur Kuntadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, artis Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Timah. Dalam kasus tersebut, suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan reporter Tirto, Sandra Dewi datang pukul 09.25 WIB. Panggilannya sendiri dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Sandra Dewi tak banyak bicara saat hendak memasuki Gedung Kartika Kejagung. Namun, dia ditemani kuasa hukum dan seorang laki-laki yang diduga ajudannya.

Doain ya,” kata Sandra Dewi singkat, Rabu (4/4/2024).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, sekitar 140 saksi sudah diperiksa. Penyidik pun masih mendalami pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan kesalahannya secara hukum dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi