Menuju konten utama

Kejagung Eksekusi Barang Bukti Korupsi Batu Bara Kokos Rp477 Miliar

Terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengembalikan uang hasil kejahatan ke pihak Kejaksaan Agung sebagai eksekusi barang bukti.

Kejagung Eksekusi Barang Bukti Korupsi Batu Bara Kokos Rp477 Miliar
Kejaksaan Agung Republik Indonesia hadirkan uang tunai Rp100 miliar sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Tansri Masjid Energi, Kokos Jiang, Jumat (15/11/2019). tirto.id/Adi Briantika.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim yang mengembalikan uang hasil kejahatan Rp477 miliar.

Perkara Kokos sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) ialah tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT TME dalam pengadaan batu bara. Barang bukti ini dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam proses perjanjian kerja sama itu banyak hal yang tidak sesuai dengan undang-undang," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Hanya Rp100 miliar yang dipajang pada konferensi pers hari ini.

Seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran, namun PT PLN Batubara membayar Rp477.359.539.000.

Kasus ini berdasar keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3318K/Pid.Sus/2019 bertanggal 17 Oktober 2019. Duit ini sebagai pidana tambahan terhadap Kokos.

"Diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk dirampas untuk negara," kata Warih.

Berkaitan dengan kasus ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, masih ada satu kasus tuntutan terpisah yang masuk tahap banding atas nama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara.

Perkara bermula ketika ada Nota Kesepahaman Kerja sama Operasi Penambangan Batubara, tanpa melalui Kajian Kelayakan Operasi (KKO)/Uji Tuntas, tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam Kerjasama Strategis dalam Amandemen III.

Seharusnya spesifikasi batu bara untuk 16 PLTU tertinggi dengan kalori 5.7 Kcal/Kg Ar dan terendah dengan kalori 4.000 Kcal/Kg Ar, namun perjanjian dibuat dengan spesifikasi batu bara sekitar 2.600 Kcal/Kg Ar, dan sebagian besar lokasi tambang belum dibebaskan dan masih ada yang bersengketa.

Selanjutnya, ditemukan pelanggaran ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yaitu pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berhak memiliki mineral atau batu bara, apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi pemegang IUP.

Sedangkan PT TME belum berproduksi dan belum membayar iuran produksi, maka Kokos belum berhak memiliki batu bara serta tidak berhak untuk melakukan perikatan batu bara kepada pihak lain.

Tidak berhak menerima pembayaran, karena status cadangan batu bara yang menjadi obyek perikatan dalam hal ini masih milik negara, sesuai pasal 33 UUD 1945. Kokos sebagai pemegang IUP belum melakukan perikatan dengan pihak mana pun yang akan menjadi user atas pemanfaatan cadangan batu bara yang akan diperjanjikan dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Kedua perusahaan tidak patuh Keputusan RUPS PT PLN Batubara tentang RKAP Tahun 2011 angka 3 yang menyatakan “RUPS memberikan izin prinsip program investasi tahun 2011 dengan catatan dilengkapi Model Bisnis dan Kajian Kelayakan Operasi (KKO)”, dalam perkara ini belum dilakukan uji tuntas (administrasi dan teknis), tapi telah dilakukan pembayaran dan tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran.

Kedua perusahaan tidak mengindahkan Anggaran Dasar Perseroan Akta Nomor 03 Tahun 2008 Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Maksud dan tujuan penyediaan batu bara berdasarkan prinsip industri dan niaga yang sehat dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas” juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang BUMN.

Perbuatan tersebut telah menguntungkan PT TME senilai Rp477.359.539.000. Perbuatan terpidana telah didakwa dengan pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal subsidiair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PLN BATUBARA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri