Menuju konten utama

Kejagung Bungkam Soal Pelaksanaan Eksekusi Mati Jilid III

Perihal hukuman mati jilid III, Kejagung memilih untuk tidak memberikan informasi pasti meskipun sejumlah terpidana mati telah muali dipindahkan ke LP Nusakambangan. Padahal, Jaksa Agung HM Prasetyo telah memastikan pelaksanaan eksekusi mati akan dilakukan usai lebaran.

Kejagung Bungkam Soal Pelaksanaan Eksekusi Mati Jilid III
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) di Dermaga Penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng. (Antara Foto/Idhad Zakaria)

tirto.id - Meskipun sejumlah terpidana mati mulai dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kejaksaan Agung memilih bungkam ketika ditanya mengenai pelaksanaan eksekusi mati Jilid III.

"Itulah saya bilang tunggulah kabarnya. Kalau sudah pasti harinya kapan itu pasti akan di-share. Aman itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad, di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Begitupula dengan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, ia menegaskan belum diputuskan jumlahnya.

"Nantilah, makanya kalau ada berita-berita, itu belum pasti," ujarnya lagi.

Saat ditanya pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memastikan pelaksanaan eksekusi mati akan dilakukan usai lebaran, ia menyatakan, "Kemarin Pak Jaksa Agung berbicara apa. Ya sudah," katanya.

Yang jelas, kata dia, sampai sekarang masih banyak terpidana mati yang belum dieksekusi.

Mabes Polri telah menyiapkan sejumlah regu tembak sebagai pelaksana tugas negara terkait rencana eksekusi mati jilid III.

"Regu tembak sudah siap 100 persen sebagai tim eksekutor," kata Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta.

Kendati demikian, pihaknya tidak memastikan berapa jumlah penembak dari jajaran Brimob yang telah disiapkan. "Ketika tanggal dan tempatnya diumumkan, kami akan menyesuaikan," katanya.

Selain regu tembak, fungsi Polri lainnya seperti pengawalan dan tim dokter Polri juga sudah siap membantu Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo belum memastikan kapan dilakukan eksekusi mati tahap III itu.

"Ini kan nggak semudah membalikkan telapak tangan, ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu," ujarnya pula.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari