Menuju konten utama

Kebijakan BBM Satu Harga Diterapkan Mulai 2017, Kata Jonan

Menyusul instruksi Presiden Jokowi soal penyeragaman harga bahan bakar minyak di seluruh Indonesia, Menteri ESDM menyatakan akan menerapkan kebijakan BBM Satu Harga itu pada 2017. Meski ikut mengapresiasi penerapan kebijakan tersebut, DPR menilai distribusi BBM yang dilakukan Pertamina harus dikaji lebih lanjut.

Kebijakan BBM Satu Harga Diterapkan Mulai 2017, Kata Jonan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/10). Raker tersebut membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian ESDM tahun 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Dalam kunjungannya ke Provinsi Papua beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk membuat satu harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia. Menjawab instruksi Jokowi, Kementerian ESDM menargetkan pelaksanaan kebijakan BBM Satu Harga akan efektif mulai 2017.

"Pelaksanaan kebijakan ini akan efektif berjalan tahun depan setelah peraturannya selesai dibuat," katanya Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Menurutnya, arahan Jokowi untuk membuat satu harga BBM di seluruh Indonesia merupakan terobosan yang luar biasa. "Harga BBM dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote akan sama semua, sehingga saudara-saudara kita di seluruh Indonesia dapat menikmati harga BBM yang sama," katanya.

Sebagaimana diberitakan Antara, Jonan akan menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan segera mengeluarkan peraturan menteri ESDM sebagai payung hukum kebijakan satu harga BBM tersebut. Meski belum bisa berbicara banyak tentang isi peraturan menteri tersebut, regulasi sebagai petunjuk teknis tersebut akan dibuat secara adil.

"Apakah akan ada kewajiban badan usaha membangun SPBU di luar Jawa? Kalau hanya bangun di Jawa atau daerah padat penduduk, tidak fair juga. Atau, apakah memakai skema subsidi silang?" katanya. Jonan menambahkan, kebijakan satu harga BBM ini tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero) namun badan usaha lainnya.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, sesuai Perpres 191 Tahun 2014, pemerintah menugaskan Pertamina mendistribusikan BBM dengan harga sama di titik serah atau lembaga penyalur. Pemerintah juga akan menanggung biaya perolehan BBM yang meliputi penyediaan, penyimpanan, distribusi BBM.

"Terkait harga di BBM di sejumlah wilayah seperti Papua yang masih tinggi, itu diakibatkan belum meratanya penyebaran lembaga penyalur, sehingga BBM dari lembaga penyalur dibawa lagi ke pelosok oleh pedagang dan kemudian dijual ke masyarakat," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah meminta Pertamina memperbanyak lembaga penyalur sehingga rakyat dapat menikmati harga yang sama, meski tentunya berkonsekuensi biaya distribusi akan meningkat. “Atas implikasi tersebut, pemerintah bersama Pertamina akan menghitung biaya distribusi per wilayah tersebut dan secara bertahap lembaga penyalur diperluas, untuk mendapatkan BBM satu harga,” jelas Wiratmaja.

Distribusi BBM Perlu Dikaji

Kebijakan BBM Satu Harga yang diinstruksikan Jokowi ini juga turut diapresiasi DPR. Meski kebijakan penyeragaman harga BBM di seluruh Indonesia bisa dilaksanakan, pemerintah dinilai perlu mengkaji masalah kesenjangan harga BBM di Pulau Jawa dan Papua.

“Sebenarnya yang harus dikaji pemerintah adalah bagaimana bisa terjadi kesenjangan harga BBM yang terlalu jauh antara Papua dan Jawa. Ini merupakan masalah distribusi yang dilakukan Pertamina. Ada kegagalan pemerintah dalam mengendalikan Pertamina. Dan Pertamina juga gagal mendistribusikan BBM secara merata," kata Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo kepada Antara, Kamis (20/10/2016).

Berdasarkan pantauan politisi Gerindra itu, harga BBM di paling tinggi ada di daerah-daerah pedalaman. Di kota besar, harga premium dan solar relatif sama dengan di Jawa.

Pertamina yang memonopoli perdagangan BBM, menurut Bambang, belum bekerja dengan baik karena BBM belum sampai ke pelosok pedalaman. “Di Kota Ambon, misalnya, harga BBM tidak saja mahal, tapi juga langka. Kapal-kapal Pertamina untuk mengangkut BBM juga masih minim. Hal ini yang perlu terus dikaji, di mana sumber masalah distribusi,” kata Bambang.

Seperti diketahui, selama ini harga BBM dipedalaman Papua dan Papua Barat bisa mencapai Rp60-100 ribu per liter. Dengan kebijakan BBM Satu Harga, harga premium akan sama yakni Rp6.450/liter dan solar Rp5.150/liter. “Kebijakan satu harga BBM itu merupakan upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian tegas Jokowi saat mencanangkan kebijakan tersebut dalam kunjungan kerja ke Papua, Selasa (18/10/2016) lalu.

Baca juga artikel terkait HARGA BBM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari