tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut perihal kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Hingga kini belum ada pihak yang dijadikan tersangka meski kasus berstatus penyidikan. Polisi memastikan ada unsur pidana kebakaran pada kasus ini, sehingga menerapkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
“Hari ini penyidik membuat konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang-orang yang berada di lantai 6, (di) aula Biro Kepegawaian (gedung Kejagung), sebagai bentuk tindak lanjut analisis dan evaluasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (5/10/2020).
Selanjutnya, penyidik memeriksa lima ahli yang terdiri dari ahli gigi dari RSGM Ladokgi TNI AL, ahli kebakaran, ahli dari Kementerian Kesehatan, serta ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.
Polisi juga mengecek keadaan lift di kantor Kejagung yakni dengan mengambil DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam, tim dari PT Mitsubishi Electric, sebagai pihak pembuat lift, turut serta.
Sekira pukul 10-13.30, Kamis (1/10), telah dilaksanakan gelar perkara dengan Jaksa Peneliti atau P16 guna ekspose hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung. Gelar perkara tersebut dipimpin Kabareskrim, dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri serta Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Dalam tahap penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka.
Asal api dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Peristiwa itu terjadi pada 22 September, sekira pukul 19.10 dan padam 12 jam kemudian. Kerugian kebakaran ditaksir mencapai Rp1,1 triliun. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz