Menuju konten utama

KCIC Utang Rp 8,3 T ke China, Buat Apa Saja Uangnya?

PT KCIC bakal menambah utang sebesar 550 juta dolar AS atau sekitar Rp8,3 triliun kepada China Development Bank (CDB).

KCIC Utang Rp 8,3 T ke China, Buat Apa Saja Uangnya?
Rangkaian comprehensive inspection train (CIT) Kereta Cepat menjalani persiapan untuk uji coba dinamis di jalur Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz

tirto.id - PT Kereta Cepat Indonesia- China (KCIC) bakal menambah utang sebesar 550 juta dolar AS atau sekitar Rp8,3 triliun kepada China Development Bank (CDB). Nantinya, tambahan utang baru tersebut digunakan untuk menambal anggaran proyek kereta cepat yang jebol.

"Cost Overrun terjadi karena adanya adanya perbedaan biaya pembangunan kereta api cepat di RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan di Indonesia. Biaya tersebut seperti biaya pembebasan lahan, biaya persinyalan, dan lain sebagainya. Misalnya pengaturan frekuensi untuk persinyalan kereta api cepat, dimana di Tiongkok hal tersebut gratis sedangkan di Indonesia tidak," tutur General Manager (GM) Corporate Secretary PT KCIC Rahadian Ratry kepada Tirto, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Nilai cost overrun kereta cepat sendiri sudah disepakati sebesar 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18 triliunan. Jumlah itu lebih besar daripada hitungan China sebelumnya, namun lebih kecil sedikit dari hitungan pihak Indonesia lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait cost overrun, KCIC akan selalu mengikuti arahan dan keputusan pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 di mana cost overrun akan ditetapkan oleh Komite Kereta Cepat," imbuhnya.

Dalam proposal awal, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hanya menghabiskan anggaran sebesar 5,13 miliar dolar AS atau Rp 76 triliun. Tetapi perlahan berubah menjadi 6,071 miliar dolar AS lalu melonjak lagi jadi 7,5 miliar dolar AS atau setara Rp 117,75 triliun (kurs Rp 15.700).

Sementara itu, KCIC juga telah menambah masa konsesi selama 80 tahun, dari yang sebelumnya hanya 50 tahun. Penambahan tersebut didasari oleh perubahan beberapa aspek yang mempengaruhi pembangunan kereta cepat nantinya.

Aspek tersebut seperti, perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa konstruksi, perubahan skema bisnis non farebox.

"Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022," bebernya.

Rahadian menyebut, penambahan masa konsesi sudah menyampaikan beberapa data seperti data Demand Forecast hasil kajian Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC kepada Kementerian Perhubungan.

"Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022,” ujar Rahadian.

Permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no. 38/Th.2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani. Rahadian menuturkan penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.

"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan." pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMBIAYAAN PROYEK KERETA CEPAT atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin