Menuju konten utama

Kawal Pilkada Jakarta, Satpol PP Dilarang Terpancing Emosi

Sumarsono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak terpancing emosi selama berada di lapangan untuk mengawal jalannya Pilkada DKI 2017. Sementara itu Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar meminta masyarakat bersabar atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, sebab penyelidikan terus berjalan.

Kawal Pilkada Jakarta, Satpol PP Dilarang Terpancing Emosi
Aparat Satpol PP membongkar rumah warga di Bukit Duri. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Sumarsono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak terpancing emosi selama berada di lapangan untuk mengawal jalannya Pilkada DKI 2017. Kondisi di lapangan memang terkadang berat bagi petugas Satpol PP, namun bagaimanapun kondisinya, Sumarsono menginginkan agar anak buahnya bisa menjaga amarah dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Instruksi ini disampaikan langsung Sumarsono ketika memimpin Apel Siaga Pengamanan Pilkada DKI Jakarta 2017 di Lapangan Silang Monas. Apel digelar untuk mengecek kesiapan seluruh personel Satpol PP dalam rangka Pilkada DKI Jakarta pada 2017.

"Saya instruksikan semua personel harus melaksanakan tugas dengan baik selama Pilkada. Jangan mudah terpancing emosi," kata Sumarsono di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).

"Semua personel Satpol PP harus melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan humanis. Setiap pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Sumarsono.

Dia meminta seluruh personel bekerja dengan kekuatan penuh selama berlangsungnya Pilkada. Anggota Satpol PP diharapkan tidak cuti agar dapat menjalankan kewajibannya secara maksimal selama Pilkada. "Satpol PP harus selalu memantau dan mengawal seluruh rangkaian kegiatan Pilkada DKI Jakarta dengan baik. Diharapkan tidak ada anggota yang cuti," jelas Sumarsono.

Masyarakat Harus Bersabar

Menghadapi situasi yang masih pelik terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar meminta masyarakat bersabar. Ia menjelaskan bahwa gelar perkara kasus itu akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan seluruh saksi ahli.

"Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru. Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Boy sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Boy, gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Dia juga meyakinkan bahwa polisi menangani kasus ini seobjektif mungkin. Untuk kasus ini, polisi menerima sebelas aduan yang melaporkan Ahok kepada Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel.

"Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," kata Boy.

Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan enam orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Dari pelapor, Boy mengatakan masih kurang empat saksi lagi. Penyidik juga masih memintai keterangan dari Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Sementara itu Ketua ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyambangi Gedung Bareskrim Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, untuk memberi kesaksian. Ia tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 13.00 WIB dengan serombongan anggota FPI.

"Kedatangan saya kemari untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi ahli agama," kata Habib saat ditanyai awak media.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan Habib datang membawa beberapa kitab suci sebagai referensinya dalam menyampaikan kesaksian. "Beliau (Habib) bawa banyak kitab. Nanti dia menyampaikan referensinya," katanya.

Sejauh ini Bareskrim sudah meminta keterangan 22 orang saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Sementara, ormas Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga saksi ahli kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dua saksi ahli yakni Ketua FPI Habib Rizieq sebagai ahli agama dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, hari ini telah hadir di Bareskrim. Sementara saksi ahli ketiga yakni ahli bahasa, baru akan diajukan pada pekan depan. Ahli bahasa yang akan diajukan FPI berasal dari Universitas Gajah Mada (UGM) atau dari Universitas Indonesia (UI).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Politik
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan