Menuju konten utama

Kasus Video Mesum Garut: V Jadi Korban Perdagangan Manusia

ICJR mengingatkan polisi bahwa perempuan dalam video merupakan korban, jangan sampai ikut dipidana.

Kasus Video Mesum Garut: V Jadi Korban Perdagangan Manusia
Ilustrasi menonton film porno di medsos. tirto.id/Quita

tirto.id - Video berisi adegan seks yang dilakukan seorang perempuan bersama tiga pria (gangbang) di Garut, Jawa Barat, viral di media sosial. Video amatir berdurasi 1 menit 7 detik itu bikin geger warganet sejak Selasa (13/8/2019) kemarin.

Polres Garut bergerak cepat dengan menangkap tiga terduga pemeran dalam video tersebut. Perempuan berinisal V ditangkap di Tarogong Kaler dan pria berinisal AK ditangkap di Tarogong Kidul pada Selasa malam. Sementara pemeran lainnya berinisial WW ditangkap di Garut Kota, Rabu (14/8/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. "Jumlah belum boleh dibeberkan," kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (15/8/2019).

Maradona menjelaskan V dan AK pernah menikah secara siri. Perempuan itu merupakan biduan dangdut, sedangkan mantan suaminya pengangguran.

Menurut Maradona, tiga orang itu kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. V dan WW ditahan di Polres Garut, sedangkan AK tidak ditahan lantaran sakit keras.

"AK sakit keras, jadi sulit sekali diperiksa. Bicaranya sudah tidak jelas terdengar," ujarnya.

Maradona menduga AK dan V membuat video itu saat mereka masih berstatus suami istri. Mereka diduga terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk kepuasan berahi. AK diduga menjual V kepada pria lain untuk berhubungan seksual secara ramai-ramai.

"Karena untuk memberi (mantan) istri siri uang dan untuk sensasi," ujar Maradona.

Dia menambahkan polisi masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PDF), disebutkan "eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan."

TPPO dan Perlindungan Korban

Namun, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengingatkan polisi untuk hati-hati dalam menjerat para pelaku kasus video porno di Garut. Erasmus mengatakan jangan sampai korban--dalam hal ini perempuan dalam video--ikut dipidana.

"Harus hati-hati. Memberikan uang bukan berarti bukan TPPO, justru memperkental dugaan (TPPO). Polisi harus hati-hati, jangan sampai korban dipidana," kata Erasmus saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (15/8/2019).

Erasmus mengatakan polisi bisa menjerat AK dan WW dengan UU TPPO lantaran perempuan yang ada dalam video dieksploitasi secara seksual dan diperdagangkan. Ia juga mengatakan perempuan berinisial V memerlukan pendampingan sebagai korban.

"Saya sarankan [terapkan] TPPO, jadi si perempuan tidak dipidana. Yang penting korban aman dahulu, dan kalau betul dijual, maka korban butuh pendampingan," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga sepakat AK dan WW dapat dijerat TPPO jika mereka sengaja merekam dan menyebarkan video untuk tujuan komersial.

"Jadi jika pembuatan dan pengedaran itu dimaksudkan untuk tujuan komersial, maka bisa ditafsirkan memenuhi unsur tindak pidana penjualan orang," kata Fickar saat dihubungi reporter Tirto.

Fickar juga menyebut pembuatan dan penyebaran video porno dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [PDF] menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan