Menuju konten utama

Kasus Uril & Martha: Ingatkan Bahaya Gempa Malah Dituduh Sebar Hoax

Polisi menangkap Uril dan Martha karena dianggap menyebarkan informasi yang bukan kompetensi mereka.

Kasus Uril & Martha: Ingatkan Bahaya Gempa Malah Dituduh Sebar Hoax
Citra satelit sebuah dermaga yang berada di Teluk Palu sebelum gempa dan tsunami pada 17/08/18. FOTO/Digital Globe (USA) dan The Netherlands

tirto.id - Rumah Uril Unik Febrian di Desa Jagalan, Krian, Sidoarjo tampak lengang. Tak ada aktivitas apapun yang terlihat pada Jumat (5/10) siang.

Jendela dan pintu rumah bercat pink dan putih itu tertutup rapat. Hanya terlihat beberapa pasang sandal berserakan di teras.

Saat Tirto bertandang ke rumah Uril, tampak seseorang tengah mengintip dari balik tirai kaca rumah. Namun ketika pintu rumah diketuk berkali-kali, tak ada jawaban dari dalam rumah.

Tetangga depan rumah juga tidak tahu tentang keberadaan Uril. "Enggak tahu saya. Saya enggak tahu. Beda-beda urusannya." ujar perempuan yang tergesa-gesa masuk ke dalam rumah kembali.

Beberapa tetangga lainnya yang rumahnya agak berjauhan ternyata paham bahwa Uril sedang berurusan dengan pihak kepolisian.

Pada Rabu (3/10) kemarin, Uril yang tidak lain adalah pemilik akun Facebook bernama Uril Unique Febrian diciduk Satres Cyber Crime Polda Jatim. Uril dituduh menyebarkan hoax (hoaks) meski akhirnya hanya dikenai wajib lapor.

Pihak kepolisian menganggap status Uril di Facebook terkait kewaspadaan akan gempa besar megatrush yang terjadi di Pulau Jawa dan Jakarta sebagai hoaks yang meresahkan masyarakat.

“Lombok dalam sehari ini sudah dilanda Gempa sebanyak 3x dengan kekuatan 6,5 - 6,0 - 7,0 SR jika Gempa berkelanjutan hingga besok maka perkiraan BMKG mengenai MEGATHRUST Pulau Jawa sangat mungkin terjadi khsusnya Jakarta yg diperkirakan besarnya mencapai 8,9SR.” tulis Uril dalam statusnya di akun Facebook pada Selasa (2/10) kemarin.

Uril juga menyebut bahwa pada hari itu telah terjadi gempa di belahan bumi lainnya. "Hari ini: Gempa hawai 8.2, Gempa jepang di Fiji 8.2, Gempa jepang 6.4, Gempa Lombok 7.0. Smuanya hari ini.." lanjut status Uril.

Saat Uril dirilis di hadapan awak media pada Rabu kemarin, ia mengaku mendapat pesan waspada gempa besar itu dari grup Whatsapp. Ia mengira kabar itu benar.

Sejak kasus Uril terangkat dan menghiasi sejumlah media massa, kolom komentar pada status Facebook Uril terus dirisak oleh para warganet. Pun juga kasus tersebut juga diketahui oleh sebagian warga Desa Jagalan.

Jika ditelusuri dari akun Facebook Uril, pada Selasa kemarin ia mengunggah setidaknya empat status terkait informasi kegempaan.

Pertama soal gempa besar Pulau Jawa dan gempa beruntun di Lombok yang kemudian diperkarakan pihak kepolisian sebagai hoaks, kedua soal patahan aktif Sesar Kendeng yang melewati Surabaya dari mediatataruang.com, dan ketiga soal video penjelasan lempeng aktif di bumi yang diproduksi oleh media Deutsche Welle dan terakhir soal fenomena kolam renang yang airnya berombak dari berita tempo.co.

Bukan cuma Uril saja. Subdit Cyber Crime Polda Jatim juga menciduk perempuan bernama Martha Margaretha yang tinggal mengontrak di Perum Citra Sentosa Surabaya pada Rabu (3/10) kemarin sekitar pukul 13.40 WIB.

Seperti Uril, Martha ditangkap lantaran membagikan unggahan status yang sama persis dengan apa yang diunggah Uril terkait kemungkinan gempa besar di Jawa.

“Pelaku memposting konten berita hoaks yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat.” tulis rilis penangkapan dari Polda Jatim yang diterima Tirto pada Kamis (4/10) malam.

Bedanya, Martha mengunggah status Facebook terkait gempa tersebut pada 24 Agustus 2018 silam, jauh sebelum unggahan status serupa yang dilakukan Uril. Kolom komentar di status Martha terkait gempa juga tak sampai dirisak warganet. Martha juga tidak dirilis di hadapan awak media seperti yang dialami Uril.

Pasal yang dikenakan kepada kedua wanita tersebut adalah Pasal 14 Ayat (2) UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Instruksi dari Jokowi

Status Uril dan Martha sebenarnya juga menyertakan tautan berita Warta Ekonomi mengenai peneliti asing yang mengidentifikasi ada jejak gempa dan tsunami di selatan Pulau Jawa. Juga sebuah tayangan video YouTube berjudul "Lempeng Jawa Terus Bergerak, LIPI Ingatkan Potensi Gempa" yang diproduksi oleh Televisi Berita Satu.

Namun pihak kepolisian tetap kekeuh menggelandang Uril dan Martha ke Mapolda Jawa Timur karena dianggap statusnya secara umum berisi hoaks dan dapat meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan bahwa baik Uril dan Martha seharusnya tidak menyebarkan informasi yang bukan kompetensi mereka.

“Hasil penelitian bukan dari dia. Hasil penelitian disampaikan oleh orang yang berkompeten dalam melakukan penelitian itu. Dia yang wajib menyampaikan. Bukan orang awam dengan ditambahi beberapa hal. Itu teknis yang akan dikupas oleh penyidik nanti ya.” Ujar Frans kepada Tirto, Jumat (5/10) siang.

Penindakan kepada orang-orang yang disinyalir menebar hoax terkait kabar gempa dan tsunami oleh pihak kepolisian bertepatan dengan instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Tito Karnavian pada Selasa (2/10) kemarin untuk tidak segan menangkap orang-orang yang disinyalir menyebar berita tidak benar dalam suasana bencana di Palu dan Donggala ini.

Sejak itu, banyak orang ditangkap karena aktivitasnya mengunggah status terkait gempa atau tsunami.

Mudrik Daryono selaku geologi LIPI menyarankan untuk merujuk informasi daerah gempa di buku Ancaman dan Sumber Gempa Nasional 2017 yang disusun oleh Pusat Studi Gempa Nasional.

"Kesitu aja semuanya. Kita bisa pastikan disitu kita enggak akan bilang kapan terjadi kita tidak ada. Kalo ada yg bilang terjadi di waktu dekat jelas hoax karena kita tidak sanggup menjawab ke level itu." ujar Mudrik saat dihubungi Tirto pada Jumat (5/10) sore.

Tidak Spesifik Sebut Waktu

Status yang diunggah Uril sebenarnya juga tidak secara eksplisit menunjukkan kapan waktu pastinya akan terjadi gempa. Statusnya hanya berisi himbauan, kewaspadaan dan potensi terkait gempa. Barangkali yang perlu diuji fakta soal klaim soal gempa beruntun di berbagai belahan bumi di status tersebut.

Menurut Mudzakir selaku Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), polisi terlalu berlebihan dengan mempidanakan kasus seperti Uril di momen setelah Jokowi memberi instruksi. Terlebih karena gempa sendiri secara umum juga hanya bisa diprediksi.

"Polisi harus bertindak profesional. Jangan sampai instruksi presiden soal tangkap lalu polisi membabi buta. Jangan asal tangkap karena penyidik tidak bisa diperintah. Penyidik harus bertindak profesional berdasar fakta dan aturan yang jelas" ujar Mudzakir kepada Tirto pada Jumat (5/10) siang.

Bagi Mudzakir, dalam penetapan hukum pidana, seseorang tidak bisa dijerat dengan pidana apabila tidak ada unsur niat jahat. Ia mendorong, pemerintah seharusnya justru memberi informasi tandingan lewat pernyataan-pernyataan resmi.

"Cukup diberi peringatan saja, tidak harus pidana. Tidak usah seperti itu (ditangkap). Orang sudah susah tambah susah lagi. Belum tentu semuanya salah." bela Mudzakir.

Kini Uril tampaknya cukup trauma dengan kejadian yang menimpa dirinya. Ia mungkin tidak menyangka status Facebook yang ia bagikan dalam suasana setelah gempa Palu dan Donggala akan berujung urusan dengan kepolisian dan banyak dirisak oleh warganet.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Hukum
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Muhammad Akbar Wijaya