Menuju konten utama

Kasus Said Didu: Bareskrim Polri akan Periksa Saksi pada 19 Mei

Penyidik berencana memeriksa Harisuberno Arif sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama Said Didu.

Kasus Said Didu: Bareskrim Polri akan Periksa Saksi pada 19 Mei
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

tirto.id - Penyidik berencana memeriksa Harisuberno Arif sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan bekas Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Pemeriksaan akan berlangsung Selasa besok (19/5). "HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (18/5/2020). .

Jumat (15/5) lalu, Said Didu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lantaran diduga mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Selama 12 jam ia dimintai keterangan usai dua kali mangkir panggilan.

Panggilan mestinya dilakukan pada Senin (4/5), panggilan kedua sepekan kemudian. Alasan tidak hadir pemeriksaan karena alasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta.

Masalah ini bermula karena video berjudul 'Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang', tayang perdana di akun MSD, pada 28 Maret 2020.

Said dilaporkan oleh Arief Patramijaya, kuasa hukum Luhut, pada 8 April. Tuduhan yang diadukan yaitu penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan pemberitahuan bohong dengan maksud menimbulkan keonaran publik. Laporan bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim bertanggal 8 April.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri