Menuju konten utama

Kasus Pemukulan TNI: Polisi Tangkap Dua DPO Pasangan Suami Istri

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Citayam Gg Laskar Kec Cipayung Kota Depok sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasus Pemukulan TNI: Polisi Tangkap Dua DPO Pasangan Suami Istri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Kasubdit Resmob Polda Metrojaya Kompol Handik Zusen menunjukkan kepada wartawan, foto Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota TNI, di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (13/12/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang melarikan diri dalam kasus pemukulan anggota TNI di depan Minimarket Arundina, Senin (10/12/2018) siang. Kedua pelaku yang merupakan suami-istri itu ditangkap satuan gabungan Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya.

"Tim Gabungan Ditreskrimum PMJ Resmob dan Jatanras dipimpin oleh AKP Herman Simbolon dan AKP Agus Wiyono telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (13/12/2018).

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Citayam Gg Laskar Kec Cipayung Kota Depok sekitar pukul 13.30 WIB. Argo mengatakan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako Brimob PMJ guna dilakukan pemeriksaan," kata Argo.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap total 4 pelaku pemukulan terhadap dua anggota TNI. Sebelum menangkap Iwan dan Suci polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HP alias E dan AP. Saat ini, tinggal pelaku D yang belum ditemukan.

Kelima pelaku terpaksa berurusan dengan polisi karena terlibat pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi di Ciracas. Anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda terlibat keributan dengan tujuh sampai sembilan tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina.

Kejadian bermula saat tukang parkir menggeser sepeda motor tapi mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap.

Kemudian, juru parkir dan Komarudin terlibat keributan. Kebetulan Pratu Rivonanda sedang melintas dan berusaha melerai. Akan tetapi, kedua anggota TNI itu justru diserang oleh para juru parkir.

Kepolisian menetapkan para pelaku melanggar pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto