Menuju konten utama

Kasus Narkoba di DIY Tahun 2015 Mencapai 60.182 Kasus

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), tingkat prevalensi narkoba di Yogyakarta pada tahun 2015 mencapai 60.182 kasus, menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 62.028 kasus. Jumlah tersebut juga jauh lebih sedikit dari kasus narkoba di Yogyakarta tahun 2011 yang mencapai 83.952 kasus.

Kasus Narkoba di DIY Tahun 2015 Mencapai 60.182 Kasus
Kabid pemberantasan BNNP DIY, (kanan) MuJiyana S.H, Kepala Bnnp DIY, (kiri) Kombes pol. Drs. Mardi Rukmianto S.H dalam jumpa pers Kinerja Bnnp DIY memberantas narkoba selama tahun 2016 di kantor BNNP DIY, selasa (13/12). [Tirto/Aya]

tirto.id - Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), tingkat prevalensi narkoba di Yogyakarta pada tahun 2015 mencapai 60.182 kasus, menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 62.028 kasus. Jumlah tersebut juga jauh lebih sedikit dari kasus narkoba di Yogyakarta tahun 2011 yang mencapai 83.952 kasus.

Kepala BNN Provinsi DIY Kombes Pol Drs. Mardi Rukmianto S.H mengatakan pihaknya akan terus mengungkap kasus narkoba di DIY hingga menciptakan wilayah yang zero narkoba, terutama di wilayah Depok.

“Kenapa Depok? Karena Depok menjadi kawasan tertinggi ditemukan kasus narkoba,” ungkap Mardi, dalam jumpa pers di kantor BNN Provinsi DIY, Yogyakarta, Selasa (13/12/2016).

Dalam jumpa pers itu ia mengungkap temuan modus baru dalam distribusi narkoba ke dalam lapas. Modus tersebut, menurut Mardi dilakukan dengan cara mengemas narkoba jenis shabu ke dalam plastik lalu dimasukkan ke dalam kondom dan agar lolos dari pemeriksaan petugas, shabu yang sudah dikemas itu disembunyikan di dalam anus.

“Oknum sudah memasukkan barang tersebut ke lapas sebanyak 10 kali dengan cara tersebut,” ungkap Mardi.

Keterangan tersebut dilengkapi oleh Kabid Pemberantasan BNNP DIY Mujiyana, S.H yang memberikan keterangan bahwa oknum yang tertangkap menjelang akhir tahun ini berinisial HL.

Mujiyana menambahkan seperti yang disampaikan oleh kepala BNN DIY, menjelang tutup tahun 2016 ditemukan modus menarik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan berat 71 gram dengan cara dimasukkan ke dalam anus agar bisa masuk ke lapas.

Tersangka, yang berperan sebagai kurir untuk para tahanan ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Sleman yang bertugas di bagian pengamanan tahanan yang akan dimasukkan ke Lapas Narkotika Pakem Sleman.

Penangkapan terhadap HL diawali dari laporan kejaksaan yang memberitahukan ada seorang laki-laki berinisial HL, beralamat di Klaten menjadi pemasok sabhu ke Lapas Narkotika Sleman Yogya. Setelah mendapat laporan tersebut, BNNP DIY segera menindaklanjuti.

“Setelah dipastikan memiliki, BNNP DIY membuntuti oknum tersebut yang rumahnya terletak di Klaten,” kata Mujiyana.

Petugas mengikuti oknum dari Klaten menuju arah Kejaksaan Negei Sleman. Ketika oknum tersebut berhenti di depan Masjid Agung Tridadi Sleman, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah itu dilakukan interogasi, dari hasil interogasi itu BNNP DIY memperoleh informasi bahwa oknum bekerja sebagai PNS Kejaksaan Negeri Sleman bagian pengamanan tahanan.

Kemudian terhadap HL, petugas melakukan penggeledahan di tempat dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu di dalam tas punggung warna hitam seberat 71 gram dalam bentuk paket. Barang bukti dibungkus ke dalam plastik slip kecil-kecil transparan dilapisi dengan lakban warna cokelat, lalu dikemas lagi dengan plastik transparan dan dimasukkan ke dalam tiga buah kondom.

Tersangka mengungkap, narkoba tersebut merupakan pesanan salah seorang tahanan di Lapas Narkotika Pakem berinisial BM.

“Atas pengakuan tersangka, petugas BNN kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sleman dan Kepala LP Pakem,” terang Mujiyana.

Hasil koordinasi tersebut ialah sepakat memberantas narkoba dan sama-sama mengembangkan kasus tersebut. Maka, dalam waktu singkat tim gabungan terbentuk dan melakukan pengembangan dengan menggeledah sel di Lapas Narkotika Pakem. Dilakukanlah penggeledahan di dalam sel.

Hasil dari penggeledahan ialah petugas menemukan dua buah handphone di dalam sel BM yang diketahui kemudian sebagai alat untuk berkomunikasi dengan HL. Setelah dilakukan penggeledahan di sel BM, dilakukan pula penggeledahan di rumah HL.

Di rumah HL, petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT, RW, dan keluarga tersangka.

“Ditemukan dua buah plastik klip berisi bubuk yang diduga narkotika jenis sabu, 7 buah korek api, 7 buah potongan sedotan, 2 buah box, 4 pipet kaca yang masih mengandung sisa serbuk, 1 buah pipa catok, 1 buah tutup box yang telah dimodifikasi, aluminium foil,” terang Mujiyana.

HL sudah menjalani tes urin dan diketahui hasilnya positif sebagai pengguna. Mujiyana mengatakan tersangka HL akan dibawa oleh tim ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh