tirto.id - Kuasa Hukum Andi Arief, Dedi Yahya menyatakan hari ini kliennya akan mendatangi kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelum diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) guna rehabilitasi.
“Saya masih menunggu dia datang. Hari ini untuk mengecek kesehatan Andi lagi, juga perkembangan obat yang dikonsumsinya, serta masalah waktu (lama rehabilitasi),” kata Dedi di gedung BNN, Rabu (6/3/2019).
Berkaitan dengan asesmen yang dilakukan tim asesmen terpadu, Dedi menyatakan penilaian itu cukup dilakukan satu hari.
“Memang waktu asesmen 3x24 jam, tapi kalau bisa lebih cepat, kenapa tidak?” sambung dia.
Dedi menegaskan Andi Arief benar mengonsumsi sabu.
“Hanya sabu saja, hasil tes urine positif (mengandung metamfetamin),” ucap dia.
Ia menambahkan kemungkinan kliennya akan wajib lapor beberapa hari dalam satu pekan, namun hal itu masih harus menunggu keputusan penyidik.
Dedi menyatakan kliennya mendapatkan rehabilitasi jalan, sesuai hasil penilaian oleh tim asesmen terpadu yang menyebutkan Andi Arief ketergantungan sabu.
“Ketergantungan pasti ada. Ketergantungan itulah yang menyebabkan rehabilitasi, seperti itu rekomendasi dari panti rehabilitasi. Sehingga Andi Arief bisa rawat jalan, bukan menjadi tahanan rumah. Lokasi rawat jalan belum ditentukan oleh penyidik,” tutur Dedi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari