tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di gedung KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, (9/2/2017) seperti dilansir dari Antara.
Terkait dengan kasus ini, KPK sudah memanggil lebih dari 250 saksi untuk kasus ini dan sudah dua orang menjadi tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA) sehingga negara merugi Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
Sebelumnya dalam pemanggilan pertama Jumat 3 Februari lalu mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi PDIP itu berhalangan hadir.
"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna Jumat pekan lalu.
Yasonna mengatakan dia kemungkinan diminta keterangan dalam kaitannya dengan keputusan pembahasan e-KTP saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.
"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya KTP-E, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II," ucap Yasonna.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh