tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, Senin (11/11/2019).
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.
Atas putusan tersebut, Nurul Qomar yang merupakan anggota grup lawak Empat Sekawan itu menyatakan banding.
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujar Qomar yang juga mantan Anggota DPR RI.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," kata dia kepada majelis hakim.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Qomar memalsukan dokumen program S2 dan S3. Dokumen itu diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Qomar sempat menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas kasus pemalsuan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan