Menuju konten utama

Kasus Dana BOS Inhu Libatkan Kajari Sebaiknya Dilimpahkan ke KPK

KPK sebaiknya menangani perkara di Kejaksaan Indragiri Hulu demi memperoleh kepercayaan publik.

Kasus Dana BOS Inhu Libatkan Kajari Sebaiknya Dilimpahkan ke KPK
Dokumentasi Nawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Kejaksaan Agung sebaiknya melimpahkan kasus yang melibatkan anak buahnya agar penanganannya memperoleh legitimasi publik.

"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) oleh aparat penegak hukum ditangani KPK. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8), melansir Antara.

Kasus tersebut berkaitan dugaan pemerasan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019 kepada 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pelakunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR. Ketiganya resmi jadi tersangka setelah penanganan oleh Kejagung. Dalam proses penyelidikan, KPK hanya mensupervisi.

Tiga orang itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Nawawi menyebut, dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK disebut bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Dan juga kewenangan yang sebenarnya bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-Undang KPK, yaitu dalam Pasal 11 yang menyebutkan pada pokoknya, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," ungkap Nawawi.

Di berbagai negara lain, lanjut dia, pada umumnya kehadiran lembaga-lembaga antikorupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat pnegak hukum di negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri.

"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tetapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi?," ujar Nawawi.

Baca juga artikel terkait DANA BOS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali