Menuju konten utama

Kasus Corona DKI 8 Juli Tambah 12.975, Wagub: Perketat Prokes

Sebanyak 12.975 kasus Corona baru tercatat di DKI Jakarta per 8 Juli 2021, menjadi yang tertinggi selama pandemi.

Kasus Corona DKI 8 Juli Tambah 12.975, Wagub: Perketat Prokes
Pengendara melaju di dekat spanduk kampanye bahaya COVID-19 disertai keranda jenazah di kawasan Bundaran Serayu Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj.

tirto.id - Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria mengatakan pada hari ini, Kamis 8 Juli 2021 terdapat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 12.975 atau bertambah 3.609 kasus dari hari sebelumnya. Total kasus positif jadi 623.277.

Dengan demikian, kasus Corona di DKI telah terlampaui dari titik tertinggi pada Senin 5 Juli 2021 dengan 10.903 kasus.

"Hari ini Jakarta kembali memecahkan rekor lagi 12.975. Untuk itu kami minta masyarakat tingkatkan disiplin dan berdiam di rumah. Jangan ke mana-mana," kata Riza.

Untuk pasien sembuh hari ini bertambah 10.857, akumulasinya jadi 511.940. Sedangkan jumlah orang meninggal karena Corona bertambah 130 menjadi total 9.121.

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu meminta warga tetap meningkatkan protokol kesehatan 5M selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kemudian mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila terdapat kantor atau perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap beroperasi atau masuk ke dalam sektor tersebut dan melanggar protokol kesehatan. Pelaporan dapat melalui aplikasi Jakarta Terkini (JAKI). Identitas pelapor akan dirahasiakan.

"Perusahaan yang masih membandel tidak hanya teguran dan penutupan, tapi kami akan menindak tegas dengan cabut izin usaha atau pidana," kata Riza.

Per hari ini, warga DKI yang telah melaporkan ke aplikasi JAKI sebanyak 661 laporan. Riza hari ini telah menutup satu perusahaan selama tiga hari karena melanggar aturan PPKM. Sehari sebelumnya polisi mengumumkan tiga tersangka dari dua perusahaan di Jakarta telah melanggar PPKM Darurat.

"Jadi silakan masyarakat sampaikan lewat JAKI. Apabila menemukan pelanggaran di kantor, tempat usaha, petugas kami akan menindaklanjuti dan menindak tegas," kata dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - News
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali