tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/5/2018).
Basuki diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dalam kasus suap penerimaan hadiah atau janji di lingkungan KemenPUPR tahun 2016.
"Saksi tidak hadir karena sedang menjalani dinas di luar kota," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Febri menerangkan, KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Basuki pada pekan depan. "Pemeriksaan terhadap saksi dijadwalkan ulang pada Senin, 14 Mei 2018," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait dengan korupsi dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Ia diduga menerima gratifikasi dari proyek Kementerian PUPR tersebut.
"RE (Rudi Erawan) selaku Bupati Halmahera Timur diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya" kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Rudy diduga telah menerima gratifikasi yang berasal dari Kepala BPJN IX Maluku Amran Hi Mustary. Uang yang diperoleh Amran diduga merupakan uang suap yang diberikan oleh Abdul Khoir, Dirut PT WTU. Diduga, Rudi Erawan menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp6,3 miliar.
Atas penerimaan tersebut, KPK menyangkakan Rudi Erawan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora