tirto.id - "Kami meminta agar mobil ini dibatalkan uji tipenya. Kembalikan uang kami, dan nanti kami kembalikan mobilnya."
Pengacara David Tobing terdengar tidak main-main ketika bicara soal gugatan terhadap PT Nissan Motor Indonesia (NMI) karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat penyimpanan di mobil Nissan Elgrand miliknya.
Ia bersama dua pemilik mobil dengan tipe yang sama bernama Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Mobil Nissan Elgrand varian 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T ia beli medio September-Oktober 2014. David, yang kerap membela hak-hak konsumen yang dilanggar ini mengklaim mobil tersebut dirakit pada 2013.
"Saat saya beli Nissan ini memang tidak ada ban cadangannya, dan memang tidak ada tempatnya juga. Terus pernah saya tanya lagi sewaktu servis, katanya memang tidak ada," ujar David kepada Tirto, Kamis (7/6/2018).
Saat pertama kali sadar kalau ada yang tidak beres dari mobil yang baru dibeli itu, David tak langsung reaktif. Ia mempelajari dulu aturan terkait. Ditambah kesibukannya yang lain, David akhirnya baru bisa melapor baru-baru ini, empat tahun setelah menggunakan mobil tersebut.
Dalam kurun waktu itu ia juga berdiskusi dengan pengguna mobil yang sama. Dari sana ia tahu, bukan cuma mobilnya yang tidak dibekali ban cadangan dan tempat menyimpannya. David pun membulatkan tekad untuk menggugat.
Alasan Menggugat
Ada sejumlah landasan hukum yang dipercaya David yang jadi dasar gugatannya. Dua di antarannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Di sana dijelaskan kalau pihak yang merakit, membuat, dan/atau mengimpor kendaraan secara massal diwajibkan untuk melakukan uji tipe. Tahap uji tipe ini meliputi pengecekan fisik maupun penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
David menyebutkan bahwa salah satu komponen yang harus dipenuhi dalam uji tipe tersebut ialah keberadaan ban cadangan beserta tempatnya. Ban cadangan diatur dalam Pasal 43 PP 55/2012, sementara itu tempat ban cadangan diatur pada Pasal 132.
"Sempat ada yang bilang, kalau nanti diberikan ban cadangannya bagaimana? Ya mau ditaruh di mana? Karena bagasi kecil, tempatnya pun jadi dipaksakan."
Oleh karena tak sesuai persyaratan, seharusnya Nissan Elgrand tak dapat sertifikat uji tipe. Artinya, ada kaitannya dengan pihak regulator. Selain PT NMI, pihak lain yang ia gugat adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Setelah saya pelajari dan tanya ke teman-teman, kami pun menggugat ke Kemenhub selaku instansi yang mengeluarkan surat uji tipe."
Sekilas gugatan David memang terlihat sebagai masalah yang ringan. Namun dia punya pandangan yang lain. Lewat gugatan ini David ingin masyarakat sadar akan semua hak yang mereka miliki, termasuk yang dianggap remeh. Agar masyarakat sadar tentang hak, katanya, mendorong sistem hukum—baik konsep atau implementasinya—yang lebih baik.
Selain Nissan Elgrand, David mengatakan sempat menemukan sejumlah merek mobil lain yang tidak membekali unitnya dengan ban cadangan maupun sekadar menyediakan tempatnya. Lewat kasus ini ia ingin bicara mewakili semua pengguna mobil.
Head of Communications PTNMI, Hana Maharani, belum mau menanggapi gugatan ini. Alasannya, ia baru mendengarnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Baitul Ikhwan juga menolak berkomentar. Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi tidak merespons saat dihubungi lewat panggilan telepon maupun pesan singkat.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan hukum baru mengenai ban cadangan. Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018, disebutkan kalau "ban cadangan... dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan."
Dengan kata lain, aturan baru memperbolehkan sebuah mobil dijual tanpa ban cadangan, dan teknologi pengganti yang dimaksud dikenal dengan nama "run flat tyre". Dikutip dari laman Bridgestone, run flat tyre adalah ban yang bisa "berjalan dengan aman pada kecepatan tertentu walau tanpa angin/kempes."
Mengenai ini, David mengatakan kalau "walau sudah ada Permenhub yang mengatur run flat tyre, namun yang berlaku tetap UU dan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan adanya ban cadangan dan tempat ban cadangan."
"Aturan baru tidak berlaku surut. Lagipula mobil saya bukan run flat tyre," kata David.
Bukan Kali Pertama
Gugatan yang ditujukan konsumen kepada PT NMI bukan kali pertama terjadi. Pada 2012 lalu, NMI pernah menerima dua kali gugatan, masing-masing dari seorang konsumen bernama Ludmilla Arief dan oleh keluarga dari Olivia Dewi yang tewas karena kecelakaan mobil.
Ludmilla memenangkan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Februari 2012 dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2012. Adapun Ludmilla menuntut NMI karena bahan bakar mobil Nissan March miliknya boros dan tidak sesuai dengan yang digembar-gemborkan di iklan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan NMI untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla serta mengembalikan uang pembelian sebesar Rp150 juta.
Sementara pada kasus kedua, pihak keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan pada kualitas produk Nissan Juke yang dikendarai Olivia, di antaranya seperti pintu yang terkunci dan airbag yang tidak mengembang. Pihak keluarga yang didampingi pengacara OC Kaligis sempat melaporkan empat orang dari Nissan Group dan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) ke kepolisian.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino