Menuju konten utama

KASN Ancam Laporkan Anies ke Jokowi Jika Tak Patuhi Rekomendasinya

KASN akan melaporkan Gubernur Anies Baswedan ke Presiden Jokowi jika tidak segera melaksanakan rekomendasi lembaga itu terkait dengan rotasi jabatan di Pemprov DKI.

KASN Ancam Laporkan Anies ke Jokowi Jika Tak Patuhi Rekomendasinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menjalankan seluruh rekomendasi lembaga tersebut. Rekomendasi KASN itu berkaitan dengan kebijakan rotasi jabatan di Pemprov DKI yang dinilai oleh lembaga itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan instansinya akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Presiden Joko Widodo jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak segera dilaksanakan.

"Kami masih menjembatani ini, supaya urusan ini selesai," kata Sofian saat dihubungi, pada Kamis (6/9/2018).

Sofian menjelaskan, rencana lembaganya melaporkan Anies ke Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 33 UU ini memberi kewenangan kepada KASN untuk memberikan rekomendasi ke Presiden agar menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KASN telah memberikan empat rekomendasi terkait rotasi jabatan itu. Poin terpenting dalam rekomendasi tersebut, kata Sofian, agar Anies mengembalikan jabatan PNS yang dicopot ke posisi semula atau jabatan yang setara.

KASN menilai kebijakan rotasi jabatan itu memuat unsur pelanggaran sistem merit seperti yang diatur UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebab, beberapa pejabat yang memegang Jabatan Pimpinan Tinggi dipensiunkan sebelum batas usia semestinya, yakni 60 tahun, akibat perombakan itu.

"Enggak boleh PNS itu diberhentikan sebelum usia pensiun kalau bukan karena kesalahan mayor [besar]. Apa alasan mayor itu? Itu yang enggak ada, belum bisa diberikan [oleh Pemprov DKI]," ujar Sofian.

Rotasi bermasalah itu dilakukan Pemprov DKI berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018 terhadap 20 pejabat di jajaran Pemprov DKI. Selepas itu, Anies melantik 20 pejabat baru pada 5 Juli lalu.

Rotasi tersebut menggeser posisi sejumlah wali kota, bupati, dan kepala dinas di DKI Jakarta. Jabatan-jabatan yang ditinggalkan para pejabat terdahulu sudah diisi orang baru. Akan tetapi, tidak semua pejabat lama telah mendapat posisi pengganti “setelah digusur”.

Karena itu, KASN memberi rekomendasi agar Anies mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi yang dirotasi/diberhentikan ke jabatan semula. Apabila langkah itu sulit dilakukan, KASN merekomendasikan solusi alternatif, yakni Anies harus memberi jabatan yang setara kepada bekas wali kota di pemerintahannya. Posisi wali kota setara dengan jabatan asisten, staf ahli gubernur, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur RSUD kelas A, dan sekretaris daerah.

KASN juga meminta Pemprov DKI memberi bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran oleh pejabat terkait selama maksimal 30 hari kerja. Rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan maksimal 30 hari kerja setelah surat dikirimkan. KASN resmi menyampaikan rekomendasi-rekomendasi itu ke Pemprov DKI, sekitar akhir Juli lalu.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom