tirto.id - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Made Suwandi merespons mengenai kliping koran yang dikirim Anies kepada KASN ketika diminta bukti buruknya kinerja PNS dan soal rotasi jabatan ASN.
"Makanya kami bertanya, kenapa diberhentikan orang ini? Jika kinerjanya jelek, kami butuh bukti berupa BAP yang menunjukkan kinerjanya jelek. Bukannya kliping koran," kata Made Suwandi sembari tertawa kepada Tirto, Senin (30/7/2018) malam.
"Semuanya mengacu pada aturan. Kita bergerak karena perintah undang-undang," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi menyebut Anies Baswedan hanya mengirim kliping pemberitaan di surat kabar usai ditegur soal rotasi pejabat ASN, Senin (30/7/2018).
Made juga menyoroti tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengenai rotasi jabatan yang dinilai tidak mengikuti aturan.
"Ada beberapa yang bermasalah. Ketika melakukan promosi, mutasi, dan pemberhentian aparatur sipil negara," kata Made.
Made mengatakan gubernur sebagai kepala daerah memang memiliki wewenang dalam melakukan promosi, mutasi, dan pemberhentian terhadap ASN, yang mengacu pada UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Namun menjalankan kewenangan harus mengikuti aturan juga," katanya.
"Dan kami, KASN sebagai pengawas, selalu berusaha mengikuti koridor aturan," tambahnya.
Made mengatakan untuk melakukan sebuah promosi jabatan, Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu mesti membentuk panitia seleksi, menentukan standar kompetensinya, metode seleksi, dan yang akhirnya berkoordinasi dengan KASN. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahan. Itu juga agar menjadi bahwa segala sesuatu dijalankan sesuai dengan aturan.
"Masalahnya, itu yang tidak dilakukan oleh Anies," katanya.
Mengenai mutasi ASN di tubuh Pemprov DKI Jakarta juga disorot oleh Made. Ia menilai satu syarat yang paling mendasar ialah mengetahui kompetensi yang bersangkutan cocok dengan kompetensi jabatan yang akan dituju.
Namun, Made menegaskan, pihak yang menentukan kecocokan tersebut bukanlah Gubernur, melainkan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Gubernur itu sendiri. Panitia seleksi tersebut diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Memang wewenang ada pada kepala daerah, namun harus sesuai aturan. Ada panitia seleksinya. Makanya berkoordinasi dengan KASN, betul tidak panitianya memiliki kapasitas. Kami hanya memastikan semua berjalan dengan sesuai ketentuan. Dan sayangnya, itu juga tidak dilakukan oleh Anies," jelasnya.
Dalam memberhentikan PNS pun, dikatakan Made, terdapat peraturan yang mesti ditaati. Jika mengacu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PSN, PNS bisa diberhentikan apabila memiliki kinerja kurang dari 25 persen. Hal tersebut, menurut Made, juga wajib diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
"Kalau dalam enam bulan tidak mampu, konsekuensi ada dua. Yaitu rotasi jabatan atau penurunan eselon. Itu juga tidak dilakukan oleh Anies," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri