Menuju konten utama

Soal Rilis Pers Pergantian Wali Kota, Anies: KASN Jangan Berpolitik

"Ini contoh ketidaktertiban."

Soal Rilis Pers Pergantian Wali Kota, Anies: KASN Jangan Berpolitik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang membuat keterangan pers ihwal hasil penyelidikan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk pencopotan empat wali kota merupakan langkah yang tidak tertib, tidak profesional, dan sarat politik.

"Ini contoh ketidaktertiban yang dilakukan oleh Kepala KASN. Bekerjalah secara profesional. Ini anjuran buat bapak Ketua KASN, jangan berpolitik," kata Anies kepada awak pers, Senin (30/7/18) siang.

Anies menilai harusnya proses seperti itu cukup dilakukan secara administratif antar-instansi, bukan dengan membikin pers rilis yang menimbulkan kegelisahan dan spekulasi yang tidak perlu.

Meskipun hal tersebut pernah dilakukan sebelumnya oleh Ketua KASN, namun Anies menilai hal tersebut belum tentu benar.

"Bahwa dulu pernah melakukan bukan berarti sekarang juga boleh. Jaga kepatutan. Anjuran ini saya sampaikan secara terus terang karena sudah terlanjur langkah yang dilakukan menurut saya tidak menunjukkan kematangan dalam mengelola komunikasi antar instansi," tambahnya.

Dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Ketua KASN Sofian Effendi menyebut ada maladministrasi dalam proses rotasi sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta pada awal Juli lalu. Rotasi yang dianggap bermasalah tersebut sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni.

Berdasarkan keputusan itu, Anies melantik 16 orang pejabat baru dengan Kepgub Nomor 1036 tahun 2018 pada 5 Juli lalu. KASN menganggap ada kesalahan dalam proses tersebut.

Lembaga itu meminta Anies mengembalikan seluruh pejabat yang dipindah dan diberhentikan kepada jabatannya semula. KASN juga mengeluarkan tiga rekomendasi lainnya.

Pertama, meminta bukti baru pelanggaran ini diserahkan kepada KASN paling lambat 30 hari kerja. Kedua, penilaian kerja harus dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dengan kesempatan 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya. Ketiga, evaluasi penilaian terhadap pejabat harus menggunakan Berita Acara Penilaian.

Baca juga artikel terkait ROTASI JABATAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yulaika Ramadhani