Menuju konten utama

Kasasi Ditolak, Kemenpora Pertimbangkan Ajukan PK

Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olah Raga terkait SK Menpora Nomor 01307 tentang pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

Kasasi Ditolak, Kemenpora Pertimbangkan Ajukan PK
Menpora Imam Nahrawi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) terkait SK Menpora Nomor 01307 tentang pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam sidang Senin, (7/3/2016). Keputusan penolakan kasasi dari MA tersebut tertuang dalam dalam surat putusan 36 K/TUN/2016.

Atas dasar itu, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah MA tersebut.

"Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Gatot mengaku, pertimbangan pengajuan PK tersebut bukan berarti Kemenpora tidak menghormati putusan kasasi MA, melainkan sebagai upaya menggunakan hak hukum.

Gatot menjelaskan, Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan apabila pihaknya sudah menerima petikan putusan dan berikut pertimbangan MA.

"Kami sudah meminta Biro Humas dan Hukum Kemenpora untuk segera meminta petikan resmi putusan kasasi MA dan akan segera ditindaklanjuti," kata Gatot.

Untuk diketahui, sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan PSSI pada SK Menpora 01307 pada 17 November 2015. Belakangan, Kemenpora mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut, namun akhirnya ditolak oleh MA.

Dengan penolakan kasasi tersebut, terbuka kemungkinan bagi Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti untuk kembali menjalankan PSSI apabila PK yang diajukan Kemenpora kembali ditolak MA.

Baca juga artikel terkait GATOT S DEWA BROTO atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH