Menuju konten utama

Kartu Prakerja Gelombang Pertama: Pendaftar 3,7 Juta, Lolos 926.790

Dari 3,7 juta pendaftar kartu Prakerja gelombang pertama, hanya 926.790 yang lolos.

Kartu Prakerja Gelombang Pertama: Pendaftar 3,7 Juta, Lolos 926.790
Joko Widodo memperlihatkan kartu Pra Kerja saat berorasi dalam kampanye terbuka di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG

tirto.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa sudah ada 3.739.55 atau 3,7 juta pendaftar online kartu Pra-Kerja hingga Selasa (14/4/2020), pukul 12.00 WIB.

Namun dari jumlah tersebut, 2.221.925 (75,17 persen) yang sudah melakukan verifikasi email dan 1.539.910 yang telah melakukan verifikasi NIK (52,09 persen).

Adapun yang lolos tahap seleksi gelombang pertama tersebut tak sampai 50 persen.

"Mereka yang verifikasi email dan NIK dan sudah lolos dalam bench pertama itu 926.790 ini artinya masyarakat merasakan bahwa dampak covid itu betul-betul lapangan pekerjaan terganggu," ujar Airlangga dalam paparan di Badan Legislasi DPR.

Pendaftaran program Kartu Prakerja sendiri resmi dibuka pada Sabtu (11/4/2020) pukul 19.00 WIB pekan lalu. Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, jumlah pengunjung situs prakerja.go.id sudah mencapai 4,6 juta hingga 13 April 2020.

Pendaftaran program ini terbuka 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Dengan demikian, masyarakat bisa mendaftar kapan pun. Ada 164 ribu peserta yang akan diterima pada gelombang pertama, hingga Kamis 16 April.

Syaratnya antara lain, sudah berumur minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah maupun tidak sedang bekerja. Setiap orang akan diberi kode unik 16 angka yang mewakili Kartu Prakerja digital. Mereka akan memperoleh uang senilai Rp3,55 juta.

Rinciannya, biaya pelatihan Rp1 juta untuk 3 kali kursus, lalu Rp2,4 juta untuk bantuan manfaat yang dibagi 4 bulan, dan Rp150 ribu untuk insentif pengisian survei yang dibagi tiga kali pencairan. Ia juga mengingatkan kalau kartu ini memiliki tenggat waktu berlaku, yaitu hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2020.

Baca juga artikel terkait KARTU PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Bayu Septianto