Menuju konten utama

Kapolri Minta Jajarannya Salurkan Sembako Timbunan ke Masyarakat

Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya untuk menyalurkan sembako hasil penyitaan dari kasus penimbunan kepada masyarakat.

Kapolri Minta Jajarannya Salurkan Sembako Timbunan ke Masyarakat
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menyalurkan sembako hasil penyitaan dari kasus penimbunan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Sigit dalam Rapat Pimpinan Polri 2022 di auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (2/3/2022).

“Terkait kelangkaan yang ada, tugas kami manakala ada penimbunan, salurkan, distribusikan, sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan barang yang dicari mereka, khususnya sembako,” kata Sigit.

Sigit meminta jajarannya untuk meningkatkan kepekaannya dalam menghadapi kelangkaan sembako. Ia berharap kepekaan itu tidak hanya dimiliki pejabat utama, tetapi juga seluruh aparat kepolisian.

“Dibutuhkan kemampuan rekan-rekan untuk menganalisis, kemudian mengevaluasi, serta mengambil langkah yang tepat,” sambung dia.

Sigit mencontohkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Ia meminta saat ada kasus penimbunan minyak goreng, barang disita lalu distribusikan kepada masyarakat.

Kebutuhan minyak goreng nasional saat ini mencapai 5,7 juta kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mencatat kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga pada tahun ini mencapai 3,9 juta kiloliter, terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana dan 2,4 juta kiloliter curah. Sedangkan kebutuhan minyak goreng untuk industri diperkirakan 1,8 juta kiloliter.

Baca juga artikel terkait PENIMBUNAN BAHAN PANGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan