tirto.id - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba.
Jelang sidang pembacaan tuntutan hukum terhadapnya, yang akan digelar Kamis (30/3/2023), video dengan klaim bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum mati Teddy Minahasa disebarkan akun Facebook bernama Doa Ibu (tautan) di platform media sosial tersebut.
Video yang berdurasi 8 menit 15 detik itu menampilkan thumbnail foto Teddy bersama Kapolri dan Menko Polhukam Mahfud MD yang nampak seperti hasil editan digital. Dalam gambar itu tertulis, “Marwah Kapolri Tercemar, Listyo Sigit Murka Langsung Perintahkan Teddy Dihukum Mati.”
Selain itu, video juga menunjukkan kumpulan footage, salah satunya rekaman konferensi pers oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Lalu pada menit ke 2:13, narator video menyampaikan, pengakuan mengejutkan Irjen Teddy Minahasa, yang menyebut banyak anggota polisi yang menyisihkan barang bukti narkoba untuk nantinya dijual, direspons Bareskrim. Pernyataan itu terdengar seperti membacakan artikel berita.
Selama 4 hari berlalu lalang di Facebook, alias dari 23 Maret hingga 27 Maret 2023, unggahan akun Facebook Doa Ibu ini telah disaksikan 218 ribu kali. Impresi unggahannya pun ramai, yakni sebanyak 3.800 likes dan 1.000 komentar.
Namun, bagaimana faktanya?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto tidak menemukan pernyataan yang mendukung klaim usai memutar video yang beredar dari awal sampai akhir. Kami lantas menelusuri pernyataan narator video lewat pencarian Google dan mendapati artikelTribun Medan dengan judul “Bareskrim Bertindak Gara-gara Ucapan Irjen Teddy Minahasa, Polisi Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual.”
Isi artikelnya sama persis dengan yang dibacakan narator video, akan tetapi lagi-lagi tidak ada pernyataan mengenai hukuman mati yang akan dijatuhkan Kapolri kepada Teddy dalam berita tersebut.
Laporan Tribun Medan yang terbit 22 Maret 2023 itu hanya berisi tentang kesiapan pihak Brigjen Krisno untuk diaudit terkait pernyataan Teddy yang menyebut banyak anggota polisi menyisihkan barang bukti narkoba untuk dijual.
Sumber:
Editor: Farida Susanty