Menuju konten utama

Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam Terkait Kasus Kematian AM

Andrie menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan tiga anggota polisi itu berkaitan dengan pernyataan hasil penyidikan kematian AM.

Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam Terkait Kasus Kematian AM
Direktur LBH Padang Indira Suryani dan Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus saat melapor ke Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

tirto.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait kasus kematian anak AM (13) yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Padang. Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus mengungkapkan, laporan ini juga dilayangkan atas Kasat Reskrim Polres Padang dan Kanit Jatanras Polres padang.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pengusutan kematian AM.

"Pada agenda hari ini kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar, oleh Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari satuan reserse Polresta Padang," kata Andrie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Andrie menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan tiga anggota polisi itu berkaitan dengan pernyataan hasil penyidikan kematian AM. Pertama, Kapolda melakukan penggiringan opini publik adanya trial by the press.

"Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ucap Andrie.

Lebih lanjut, Andrie menjelaskan pihaknya juga meminta kepada Biro Pengawasan dan Penyelidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan investigasi mendalam atas proses penyidikan yang penuh dengan kejanggalan. Bahkan, dia mendesak untuk kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Ditambahkan, Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menjelaskan kejanggalan dalam kasus ini bahkan masih terjadi hingga tiga hari kemarin. Di mana, penyidik tidak memasang garis polisi sejak AM ditemukan di bawah jembatan Kuranji.

"Ketika kami turun tanggal 17 juni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu kemudian tkp nya sudah berubah bentuknya, kedalaman airnya sudah sangat tinggi begitu," tutur Indira.

Indira pun berharap Divisi Propam dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, Biro Wassidik juga diharapkan dapat langsung melakukan investigasi mendalam dugaan kejanggalan di penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar.

"Kami cukup senang ketika kapolri mengatakan bahwa kasus ini tidak ditutup begitu, dan kami akan membantu juga pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini," ujar Indira.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin