Menuju konten utama

Kapolda Sultra Klaim Berupaya Keras Ungkap Kematian 2 Demonstran

Kapolda Sultra yang baru saja dilantik mengaku tengah berupaya keras mengungkap kasus kematian mahasiswa di lingkungannya.

Kapolda Sultra Klaim Berupaya Keras Ungkap Kematian 2 Demonstran
Personel Brimob Polda Sultra melakukan pencarian selongsong peluru saat olah TKP tertembaknya Almarhum Immawan Randi di Jalan Abdulah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/9/2019). ANTARA FOTO/TimInafis/JJ/hp.

tirto.id - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam mengatakan investigasi kematian Randi (21) dan Muhammad Yusuf Qardawi (19) masih berjalan. Dia meminta masyarakat sabar menunggu.

"Proses sudah berjalan dan dilakukan secara terbuka. Kami berupaya keras hingga dapat mengungkap kasus ini," kata Merdisyam di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Yang sudah diperiksa tim investigasi Mabes Polri adalah komandan yang mengamankan demo. Sabtu pekan lalu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhartd mengatakan pemeriksaan dilakukan secara "maraton"--tanpa menyebut jumlah pasti yang diperiksa.

Polri membentuk dua tim dari Divisi Propam yang dipimpin oleh Karo Provos Div Propam Brigjen Pol Hendro Pandowo. Satu lagi dari divisi Itwasum yang dipimpin oleh Brigjen Pol Denny Gabriel.

Kedua tim ini bertugas mendalami dugaan kesalahan standar operasional prosedur (SOP) dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Randi dan Yusuf adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo yang meninggal dunia setelah berdemonstrasi di depan DPRD Sultra, Kendari, Kamis (26/9/2019). Keduanya ditembus peluru tajam. Randi di dada, sementara Yusuf kepala.

Setelah kejadian itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Brigjen Irianto sebagai Kapolda Sultra. Merdisyam menggantikannya.

Investigasi kematian dua mahasiswa ini adalah instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Meski demikian, Jokowi tidak memberi tenggat untuk itu. Sebelum ini polri juga berjanji menginvestigasi 9 korban meninggal dalam rusuh 21-22 Mei di Jakarta, dan sampai sekarang belum jelas hasilnya.

Desakan agar kasus ini segera diselesaikan pun cepat mengemuka. Para pegiat HAM bilang kasus ini mencoreng muka banyak petinggi aparat yang sempat berjanji tidak pakai pendekatan represif.

Desakan serupa, tentu saja, datang dari pihak keluarga.

Merdisyam mengatakan pada dasarnya "demo adalah hak warga" yang diatur dalam UU. Dia lantas menegaskan kembali soal larangan penggunaan peluru tajam dalam menangani unjuk rasa.

"Setiap kegiatan sudah diingatkan dan dilakukan pengecekan dari protap yang ada. Tidak sekalipun anggota dibekali oleh peluru karet atau peluru tajam," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino