tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh atau pegawai di perusahaan swasta.
SE yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023 lalu itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Adapun terkait ketentuan nominal THR, Menaker menyatakan bahwa perusahaan bisa membayar THR lebih besar dari nominal dalam aturan di perundang-undangan. THR pegawai swasta wajib diberikan secara penuh dan minimal tujuh hari sebelum Lebaran 2023.
THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta
Berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh atau pegawai di perusahaan swasta, ketentuan THR Lebaran 2023 sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Cara Menghitung THR 2023 Pegawai Swasta
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau 1 tahun lebih, maka memperoleh hak untuk mendapat THR sebesar 1 kali gaji atau upah.
Lalu untuk pegawai, pekerja/buruh swasta yang belum genap 1 tahun bekerja atau mempunyai masa kerja 1 bulan dan persisten, masih memperoleh THR dengan syarat cara menghitung THR yaitu masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah.
Cara menghitung:
Masa kerja : 12 x 1 bulan upah
Contoh perhitungan:
Pegawai swasta A mempunyai gaji/upah sebulan sebesar Rp5.000.000. Namun, dia baru bekerja selama 5 bulan
Cara menghitung THR yaitu:
THR: Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
THR: 5 : 12 x Rp5.000.000
THR: 0,42 X Rp5.000.000
THR: Rp2.100.000
Dari penjelasan di atas, pekerja/buruh dengan masa kerja 5 bulan dan gaji Rp5.000.000 per bulan, akan memperoleh THR Lebaran 2023 sebesar Rp2.100.000.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra