tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Segala hal terkait PPS, mulai dari pembentukan hingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Adapun pembentukan PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
Dalam Pasal 15 aturan KPU tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sementara untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kapan jadwal pendaftaran PPS Pilkada dibuka? Untuk mengetahuinya, simak informasi seputar PPS Pilkada 2024 mulai dari jadwal pendaftaran hingga persyaratan pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024.
Kapan Pendaftaran PPS Pilkada Dibuka?
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
Dilansir dari surat keputusan tersebut, KPU juga menjadwalkan adanya perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS selama 3 hari yakni 9 Mei-11 Mei 2024. Namun, kebijakan perpanjangan ini bisa saja tidak berlaku bila kuota anggota PPS telah terpenuhi.
Untuk diterima menjadi anggota PPS, calon pendaftar harus melalui sejumlah tahapan mulai dari seleksi administrasi hingga hingga tes tertulis dan wawancara.
Seluruh tahapan ini bakal berlangsung sepanjang bulan Mei 2024 dengan diakhiri proses pelantikan pada 26 Mei 2024.
Berapa Jumlah Anggota PPS Pilkada 2024?
Anggota PPS Pilkada 2024 ditetapkan berjumlah tiga orang. Ketentuan jumlah anggota PPS ini tertuang dalam Pasal 16 regulasi tersebut.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa komposisi anggota PPS mengedepankan keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen.
Susunan anggota PPS meliputi satu orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, ditambah dua orang anggota lainnya. Khusus ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS sendiri.
Persyaratan Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024
Persyaratan pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 juga telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut dijelaskan syarat pendaftaran anggota PPS antara lain:
- Warga negara Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik selama minimal 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Memiliki pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra