Menuju konten utama

Kapan KIP Kuliah 2024 Mahasiswa Semester Genap Cair? Ini Infonya

Kapankah uang KIP Kuliah 2024 untuk mahasiswa semester genap, yakni semester 2, 4, 6 dan 8 akan cair? Berikut informasi tentang KIP Kuliah selengkapnya.

Kapan KIP Kuliah 2024 Mahasiswa Semester Genap Cair? Ini Infonya
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa UIN Datokarama Dr M Idhan mewawancarai mahasiswa dalam seleksi calon penerima KIP Kuliah tahun 2022, berlangsung di Sigi, Minggu (23/10/2022). (ANTARA/HO-Dok Pengelola KIP Kuliah UIN Datokarama)

tirto.id - Pembelajaran semester genap di berbagai kampus rata-rata dimulai pada pertengahan Februari 2024. Kemudian muncul pertanyaan dari penerima beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar), kapankah uang KIP Kuliah 2024 untuk mahasiswa semester genap, yakni semester 2, 4, 6 dan 8 akan cair?

Proses pencairan KIP melibatkan pihak kampus untuk melaporkan data penerima KIP. Data tersebut mencakup nama mahasiswa yang diusulkan serta dokumen lainnya.

Tentunya mahasiswa yang diusulkan adalah mahasiswa yang diverifikasi dan memenuhi persyaratan untuk kembali diajukan. Pengajuan KIP ini disampaikan dengan dokumen pencairan.

Berbagai dokumen diperlukan dalam proses administrasi pencairan. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KIP semester genap telah dipaparkan dalam Surat Resmi LLDIKTI.

Proses pendaftaran beasiswa KIP dilaksanakan pada masa awal ketika mendaftarkan diri dalam seleksi masuk universitas. Beasiswa KIP ditujukan pada siswa yang memiliki potensi akademik baik, tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan atau pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

Kapan KIP Kuliah 2024 Mahasiswa Semester 2, 4, 6 dan 8 Cair?

Terpantau hingga saat ini, belum ada informasi pasti terkait kapan KIP Kuliah 2024 untuk semester genap akan cair. Namun, perlu dicatat bahwa prosesnya akan dilaksanakan setelah 24 Februari 2024.

Beasiswa KIP memberikan fasilitas pembiayaan pada mahasiswa yang terdaftar sebagai penerimanya. Ada dua fasilitas pembiayaan yang diakomodasi beasiswa KIP, antara lain:

1. Bantuan biaya pendidikan (gratis UKT/ SPP)

2. Bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan masing-masing kota/ kabupaten

Bantuan biaya pendidikan akan langsung dibayarkan ke Perguruan Tinggi. Sementara itu, bantuan biaya hidup atau uang saku menjadi hak mahasiswa yang dibayarkan ke masing-masing rekening penerima beasiswa.

Periode pencairan biaya hidup KIP kuliah terbagi ke dalam dua periode. Pertama, yakni periode pencairan semester ganjil (antara bulan September hingga Februari). Kedua, periode pencairan semester genap (antara bulan Maret hingga Agustus).

Pengusulan pengajuan pada bulan Februari akan lebih memungkinkan pencairan dana pada bulan Maret. Pencairan pada bulan Maret tergolong paling cepat karena ada kemungkinan lain pencairan dapat terlaksana pada bulan selanjutnya.

Ketepatan waktu pencairan dipengaruhi oleh kerja sama dari pihak kampus. Jika sistem birokrasi kampus bagus, maka pencairan dana dapat segera diusulkan dan diproses.

Berkaca pada pencairan semester genap tahun 2023, tahap awal pencairan terlaksana pada 13 Maret 2023. Sebelum pencairan dilakukan, ada proses yang harus dilalui oleh pihak kampus yang prosesnya sudah dimulai sejak pertengahan Februari.

Persyaratan Pencairan KIP Kuliah 2024 Semester Genap

Pengajuan pencairan dana KIP Kuliah 2024 semester genap diawali dengan proses administrasi. Rincian persyaratan dokumen telah dijelaskan dalam Surat LLDIKTI. Berikut daftar dokumen pencairan KIP Kuliah 2024:

1. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi untuk pengajuan pencairan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah On Going Angkatan Tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 pada semester genap 2023/2024

2. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen/ berkas pengajuan pencairan yang diajukan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan

3. Surat Keputusan Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah On Going Angkatan Tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 pada semester genap 2023/2024

4. Surat Keputusan Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah Program Profesi bila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah pada program Sarjana yang telah lulus dan melanjutkan ke program profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter hewan, apoteker, kebidanan, atau program guru

5. Surat pernyataan rekening lembaga dari Pimpinan Perguruan Tinggi bermeterai beserta lampiran surat, buku rekening/ rekening koran lembaga

6. Bantuan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah yang melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit tetap dapat disalurkan namun bantuan biaya hidup tidak dapat disalurkan selama masa pengambilan cuti dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Melaksanakan cuti paling lama 2 (dua) semester

b. Pelaksanaan cuti tidak menambah waktu studi pemberian bantuan KIP Kuliah

c. Cuti dilakukan harus berdasarkan surat keterangan atau rekomendasi dokter

7. Surat keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi jika terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak diajukan pencairannya atau dibatalkan bantuan KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024 disertai dengan alasan

8. Format excel pencairan rekening mahasiswa

9. Format excel pencairan rekening lembaga

10. Format excel lulusan bila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan lulus dan tidak diajukan pencairannya

11.Surat Keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi jika terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang juga menerima bantuan pemerintah lainnya pada saat pencairan genap 2023/2024 12. Surat keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi jika terdapat perubahan nomor rekening lembaga atau rekening mahasiswa yang berbeda dengan pengajuan pencairan pada semester sebelumnya atau perbedaan data pada no rekening yang tercantum di SIM KIP Kuliah dengan buku tabungan/rekening koran (contoh terlampir).

13.Telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban KIP Kuliah Semester Ganjil 2023/2024 yang diunggah melalui laman http://kip-kuliah.kopertis7.go.id/

14.Rekening bantuan biaya pendidikan wajib menggunakan rekening lembaga atas nama perguruan tinggi (bukan perorangan atau yayasan) dengan menggunakan Bank BRI dan menggunakan rekening yang sama saat pencairan pada semester sebelumnya

Dokumen pencairan wajib diunggah melalui tautan https://kip-kuliah.kopertis7.go.id/ paling lambat 24 Februari 2024. Sebagian dokumen yang membutuhkan format khusus dapat dicek contohnya melalui tautan Surat LLDIKTI.

SURAT LLDIKTI (CEK FOLDER LAMPIRAN)

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani