tirto.id - Pemerintah secara resmi menghapus aturan wajib antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi mereka yang sudah dua kali vaksin COVID-19.
Lantas bagaimana dengan mereka yang baru satu kali menerima vaksin COVID-19 dan akan melakukan vaksin dosis kedua tapi terinfeksin COVID-19?
Berdasarkan Surat Edaran No. HK.02,01/I/2525/2021 serta kajian terkini dari ITAGI, pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas atau mereka yang terinfeksi COVID-19 bisa mengikuti aturan berikut,
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat diberikan vaksinasi dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, maka vaksinasi akan diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Manfaat vaksin COVID-19
Berikut ini manfaat vaksin dalam mengendalikan penyakit seperti dilansir laman Kemenkes.
1. Merangsang Sistem Kekebalan Tubuh
Vaksin yang terdiri dari berbagai produk biologi dan bagian dari virus yang sudah dilemahkan yang disuntikkan ke dalam manusia, akan merangsang timbulnya imun atau daya tahan tubuh seseorang.
2. Mengurangi Risiko Penularan
Tubuh seseorang yang telah disuntikkan vaksin, akan merangsang antibodi untuk belajar dan mengenali virus yang telah dilemahkan tersebut. Dengan demikian, tubuh akan mengenai virus dan mengurang risiko terpapar.
3. Mengurangi Dampak Berat dari Virus
Dengan kondisi kekebalan tubuh yang telah mengenali virus, maka jika sistem imun seseorang kalah dan kemudian terpapar, maka dampak atau gejala dari virus tersebut akan mengalami pelemahan.
4. Mencapai Herd Immunity
Semakin banyak individu yang melakukan vaksin di sebuah daerah atau negara, maka Herd Immunity akan tercapai, sehingga meminimalisir risiko paparan dan mutasi dari virus Covid-19
Dengan adanya informasi di atas, diharapkan masyarakat akan mendapatkan kesadaran bersama tentang penting nya melakukan vaksinasi di tengah pandemi yang melanda saat ini.
Editor: Iswara N Raditya