tirto.id - Kementerian Perhubungan mewajibkan karantina pada kapal-kapal dari Cina yang hendak berlabuh ke Indonesia. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan peningkatan pengawasan di pelabuhan ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona (nCov) dari Wuhan, Cina.
Apalagi, kini sudah ada deklarasi situasi darurat global oleh World Health Organization (WHO) yaitu Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) terkait mewabahnya virus corona.
"Kami meningkatkan pengawasan terhadap kapal beserta muatannya dari Tiongkok yang masuk ke Pelabuhan di Indonesia untuk mengantisipasi adanya virus Corona. Per hari ini," kata Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (2/2/2020).
Ia menjelaskan, PHEIC memiliki arti darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional ini merujuk pada peristiwa luar biasa yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Adapun skenario yang diterapkan adalah untuk setiap kapal yang masuk ke Indonesia secara langung dari Cina diharuskan berlabuh di Zona Karantina untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Jika ada yang suspect terjangkit virus Corona maka akan dilakukan penanganan dan tindakan medis secara khusus sesuai Standar dan Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh KKP," terangnya.
Selain itu, untuk kapal kunjungan ocean going perlu melampirkan Voyage memo 10 pelabuhan terakhir pada saat melaporkan kedatangan kapal ke kantor KKP di pelabuhan. Apabila pelabuhan terakhir kapal tersebut sempat singgah di Cina akan dilakukan pemeriksaan secara ketat.
Ia menjelaskan bahwa Ditjen Perhubungan Laut dan KKP telah memasang thermal scanner untuk mendeteksi peningkatan suhu tubuh penumpang yang dipasang pada area kedatangan di pelabuhan yang melayani rute internasional.
“Setiap penumpang yang baru tiba utamanya yang berasal dari negara terjangkit seperti Tiongkok dan Hongkong harus melewati thermal scanner untuk mengetahui suhu tubuhnya. Bila tinggi maka petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Ahmad.
Sebagai contoh misalnya di Batam. Pelabuhan-pelabuhan yang melayani kedatangan internasional telah memasang alat thermal scanner di pintu masuk internasional seperti Pelabuhan Sekupang, Harbour Bay, Tanjung Priok, Tanjung Balai Karimun, Bintan dan pelabuhan lainnya.
Selain itu, di pelabuhan untuk melakukan identifikasi pelayaran dari Cina dan Hongkong serta melakukan sosialisasi kepada petugas pelabuhan untuk dapat mengenali secara dini gejala penyakit dan melaporkannya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.
“Jika terdapat penumpang yang teridentifikasi memiliki kondisi suhu tubuhnya di atas 38 derajat serta memiliki gejala umum batuk, demam, sesak napas, dan memiliki riwayat perjalanan dari Tiongkok atau Hongkong, petugas pelabuhan harus langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk selanjutnya penumpang tersebut akan dilakukan penanganan khusus,” pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto