tirto.id - Kantor pusat Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditutup selama 14 hari sejak tanggal 22 Juli-4 Agustus 2020 setelah tiga karyawan terkonfirmasi positif COVID-19.
Dalam surat nota dinas bernomor 1556/UI/07/2020 per tanggal 21 Juli 2020, RRI pusat menyatakan ada tiga orang positif. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama LPP RRI M. Rohanudin dengan tembusan Ketua Dewan Pengawas LPP RRI.
"Memperhatikan Nota Dinas Direktur Utama Nomor 1474/DU/07/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO serta perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah kantor pusat yang telah terkonfirmasi sebagai pasien positif sebanyak 3 orang pegawai," bunyi surat internal RRI.
Dalam surat, disebut keputusan lockdown di lingkungan Gedung Belakang Kantor Pusat dan Gedung Depan (RRI Jakarta, Pusat Pemberitaan dan Stasiun Siaran Luar Negeri).
Kemudian, kepala stasiun penyiaran RRI Jakarta, pusat pemberitaan dan stasiun siaran luar negeri diminta untuk memonitor kesinambungan operasional. Sementara itu, pejabat struktural diminta untuk memantau perkembangan dan evaluasi kerja.
Para pegawai yang melakukan WFH diminta untuk mengisi absensi secara daring. Apabila tidak absen, pegawai dinyatakan tidak masuk. Kemudian, setiap pegawai diminta tetap membuat laporan tentang kinerja. Selain itu, sistem WFH tidak berlaku bagi keamanan.
Anggota Dewan Pengawas RRI Frederik Ndolu membenarkan surat tersebut.
"Itu suratnya sudah benar," katanya kepada reporter Tirto, Rabu (22/7/2020).
Freddy mengaku, nota dinas tersebut sudah diterima oleh Dewan Pengawas RRI pada Selasa (21/7) lalu. Ia pun membenarkan kabar pegawai RRI ada yang positif COVID-19 meski jumlah pegawai yang terpapar belum jelas.
"Ada yang bilang 3, ada yang bilang 4. Jadi beda-beda. Kita belum dapat laporan resmi," kata Freddy.
Dewas pun belum mengambil sikap tentang kebijakan yang diambil direksi tersebut. Akan tetapi, ia akan meminta laporan penuh dari pihak direksi tentang kebijakan work from home serta kebijakan sesuai surat tersebut. Sebab, kebijakan tersebut bisa mempengaruhi kinerja siaran RRI.
"Nanti saya akan minta laporan dari direksi itu soal mekanisme atau keputusan kebijakan lockdown seperti apa karena tidak ada breakdown-nya," kata Freddy.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali