tirto.id - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Senen, Jakarta Pusat, Nur Laely mencatat ada dua dugaan pelanggaran aturan kampanye di acara deklarasi dukungan Ustadzah Bela Negeri untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Kamis (9/3/2017) kemarin.
"Masih dugaan pelanggaran," kata Laely, di Aula Masjid al-Furqan, Kantor Pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Dugaan pelanggaran tersebut, menurut Laely, berkaitan dengan dua hal. Pertama, lokasi deklarasi. Kedua, adanya dugaan kampanye negatif.
Lokasi yang dimaksud adalah aula masjid al-Furqan di kantor Pusat DDII, Kramat, Jakarta Pusat, sebagaimana yang tertera di undangan acara tersebut.
"Di lingkungan masjid saja tidak boleh, apalagi di aula masjid," kata Laely.
Laely menjelaskan Pasal 69 huruf i UU Nomor 01 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, melarang kampanye menggunakan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
Sedangkan, mengenai kampanye negatif, Laely mencatat orasi koordinator deklarasi itu, Nurdiyati Akma sempat menyebut Basuki Tjahaja Purnama, rival Anies-Sandiaga di Pilkada Jakarta 2017, tersangkut kasus korupsi RSJ Sumber Waras.
Menurut Laely, orasi Nurdiyati bagian dari kampanye negatif karena menyudutkan salah satu calon. "Deklarasi harusnya beri dukungan saja. Tidak usah sampai begitu," kata Laely.
Laely menyayangkan munculnya dua pelanggaran itu karena malah akan merugikan Anies-Sandiaga. "Kasihan Pak Anies bisa digugat karena pendukungnya."
Menurut Laely, Panwascam Senen telah memberikan teguran pada penanggungjawab deklarasi tersebut dan timses Anies-Sandiaga. Hanya saja, untuk orasi Nurdiyati, Laely mengaku kesulitan untuk mengingatkan yang bersangkutan karena berada di atas podium.
Ia juga menegaskan penanganan dua pelanggaran itu masih dalam tahap kajian. "Kami masih akan mengkaji lagi." kata Laely.
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Anies Baswedan yang juga hadir di acara itu membantahnya. Ia berdalih lokasi deklarasi berada di kantor DDII.
"Setahu saya ini berada di kantor Dewan Dakwah Islamiyah," kata Anies.
Anies juga menegaskan bahwa, mengenai klarifikasi dan kelanjutan dari dugaan pelanggaran ini, dirinya menyerahkan kepada tim hukumnya. "Itu nanti biar tim hukum."
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom