Menuju konten utama

Kalapas Cipinang: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahmad Dhani

“Kapasitas rutan untuk 1000 tahanan, diisi 4300 tahanan. Bagaimana mau dibedakan? Dia ditahan bersama tahanan lain,” ujar Oga.

Kalapas Cipinang: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahmad Dhani
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Oga Darmawan mengatakan tidak ada perlakuan spesial terhadap tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, di dalam tahanan.

“Kapasitas rutan untuk 1000 tahanan, diisi 4300 tahanan. Bagaimana mau dibedakan? Dia ditahan bersama tahanan lain,” ujar Oga ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/1/2019).

Oga melanjutkan musisi tersebut harus mengikuti masa orientasi terlebih dahulu selama tiga sampai tujuh hari, yang dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Dalam masa orientasi itu, pihak rutan akan memetakan sel Ahmad Dhani lantaran tiap kelompok tahanan berbeda latar belakang dan perkara. “Saat ini dia berada di sel admisi orientasi,” ucap Oga. Ia melanjutkan, luas sel tahanan juga berbeda, ada yang 5 meter x 3 meter dan 20 meter x 10 meter dan telah penuh oleh tahanan.

Hal ini juga menyebabkan Dhani akan menyatu dengan tahanan lain, Oga melanjutkan tidak semua tahanan dapat masuk sel lantaran jumlah tahanan melebihi kapasitas. “Karena berlebihan, ada tahanan yang tidur di selasar,” ujar dia.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Ia divonis 1 tahun 6 bulan dan langsung dijebloskan ke penjara, Senin (28/01/1019).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai cuitan Dhani di twitter menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut. Sementara pertimbangan yang meringankannya adalah Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman dua tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari